Kemensos Tegaskan Prosedur Adopsi Anak Tidak Rumit, Imbau Hindari Jalur Ilegal

- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:15 WIB
Kemensos Tegaskan Prosedur Adopsi Anak Tidak Rumit, Imbau Hindari Jalur Ilegal

Baru-baru ini, Polri berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang mengatasnamakan adopsi. Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial pun angkat bicara. Mereka ingin mengingatkan kembali soal prosedur resmi pengangkatan anak di Indonesia. Intinya, jalur legal itu justru dirancang agar tidak berbelit-belit.

Menurut Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, prosesnya sebenarnya tak serumit yang dibayangkan. Sayangnya, masih banyak yang memilih jalur pintas ilegal. Padahal, dengan mendaftar secara resmi, keamanan dan masa depan anak justru lebih terjamin.

"Kami ingin menyampaikan, proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Sebenarnya, ini tidak rumit dan tidak sulit," ujar Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Dia menegaskan, calon orang tua angkat cukup mendaftar ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota. Syarat-syaratnya pun terbilang jelas.

Usia minimal calon orang tua adalah 30 tahun dan maksimal 55. Keluarganya harus sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Mereka juga disarankan belum punya anak, atau maksimal baru memiliki satu anak. Selain itu, ada anjuran agar agama anak yang diangkat sama dengan calon orang tua angkat.

"Jadi, mereka tinggal mendaftar ke Dinas Sosial setempat untuk diproses. Ketentuannya tidak sulit," tegas Agung.

Nantinya, berkas pendaftaran akan naik ke Dinas Sosial Provinsi. Di sana, Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) akan meninjaunya. Langkah krusial berikutnya adalah kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial. Mereka yang akan memastikan kelayakan calon orang tua angkat.

"Jadi tidak langsung diserahkan. Selama enam bulan, anak akan dalam pengawasan ketat pekerja sosial kami," jelasnya.

Di sisi lain, Kemensos menyambut baik pengungkapan kasus ini oleh Bareskrim. Mereka berjanji memberikan dukungan penuh.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terungkapnya indikasi perdagangan bayi ini. Dukungan penuh kami berikan untuk proses penegakan hukum," tutur Agung.

Saat ini, nasib bayi-bayi korban masih dalam penilaian. Kemensos sedang melakukan asesmen untuk memutuskan apakah mereka bisa diadopsi secara legal atau harus dikembalikan ke keluarga asalnya. Sementara itu, negara yang menjamin pengasuhan mereka.

"Kami pastikan anak-anak berada dalam situasi aman. Semua kebutuhan dan hak-haknya terpenuhi," pungkas Agung.

Modus Jual Beli Bayi di Media Sosial Terbongkar

Kasus ini berawal dari pengungkapan Bareskrim Polri terhadap sebuah sindikat TPPO. Modusnya? Memperjualbelikan bayi lewat platform seperti TikTok dan Facebook. Jaringannya ternyata luas, mencakup Jakarta, Banten, Yogyakarta, hingga Papua.

Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO, menyebutkan polisi telah menetapkan 12 tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster: delapan orang sebagai perantara dan empat orang dari kelompok orang tua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang," ujarnya.

Beruntung, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari tangan pelaku. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan TPPO, hingga UU TPPO yang baru. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 3 hingga 15 tahun penjara, plus denda yang mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar