KPU Beralasan Lindungi Data Pribadi
Setelah mendengarkan penjelasan pemohon, Ketua Majelis meminta KPU menyampaikan alasan di balik penghitaman dokumen tersebut. Perwakilan KPU menjawab bahwa lembaga mereka berpegang pada prinsip kehati-hatian, terutama terkait perlindungan data pribadi.
“Kami memedomani undang-undang administrasi kependudukan. Nomor-nomor identitas dan tanda tangan termasuk kategori data yang harus kami lindungi. Karena itu sembilan item tersebut kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU.
Namun begitu, Majelis Sidang terus mendesak penjelasan lebih lanjut. Sebab, tindakan mengaburkan informasi itu bisa diartikan sebagai pengecualian dokumen ijazah Jokowi dari keterbukaan informasi publik. Majelis pun meminta KPU menjelaskan dasar hukum eksplisit atas langkah tersebut.
Sengketa Berlanjut di Tengah Polemik
Perkara ini muncul di tengah meningkatnya polemik seputar keaslian dan kejelasan dokumen akademik Presiden Jokowi. Beberapa pihak, seperti Roy Suryo dan sejumlah aktivis, juga terlibat dalam proses hukum dan pemeriksaan terkait isu serupa. Di sisi lain, KPU berulang kali menegaskan bahwa arsip ijazah Jokowi aman dan tersimpan secara resmi.
Sidang sengketa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan argumentasi lanjutan dari kedua belah pihak. Kemungkinan juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperjelas duduk persoalan.
Artikel Terkait
Perempuan Garda Depan Cegah Penyebaran Infeksi Menular Seksual
Kiai Cirebon Soroti Kegagalan Gus Yahya Pertahankan Posisi di NU
Mimpi Buruk di Balik Kemudi: Kisah Tragis Penumpang Taksi Online Menuju Bandara
Trump Teken Keputusan Presiden: Tiga Sayap Ikhwanul Muslimin Diresmikan sebagai Organisasi Teroris