Di sisi lain, pelayanan untuk warga ternyata sudah dialihkan sejak enam bulan lalu. Kepala Desa mengambil inisiatif menggunakan gedung Posyandu agar urusan administrasi warga tidak terhambat.
Lalu, bagaimana dengan rencana perbaikannya?
“Ada rencana perbaikan dilakukan tahun 2025 ini. Tetapi, pada tahun 2025, anggaran Dana Desa atau DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa berdasarkan Permendes nomor 2 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,”
jelas Candra lagi.
Jadi, meski sudah direncanakan, aturan ternyata tak memungkinkan dana desa dipakai untuk membangun kembali kantor yang roboh itu. Situasi yang cukup dilematis bagi pemerintah setempat.
Artikel Terkait
Razia Gabungan Bongkar Sindikat Narkoba dengan Sistem Bayar QRIS di Matraman
AS Kerahkan Kapal Induk, Venezuela Siagakan 8 Juta Milisi
Presiden Prabowo Dukung Program Makan Bergizi, Rencanakan Bantuan Motor untuk Percepat Distribusi
Cidahu Berduka: Pengkhianatan Berdarah di Balik Panggilan Palsu