Di sisi lain, pelayanan untuk warga ternyata sudah dialihkan sejak enam bulan lalu. Kepala Desa mengambil inisiatif menggunakan gedung Posyandu agar urusan administrasi warga tidak terhambat.
Lalu, bagaimana dengan rencana perbaikannya?
“Ada rencana perbaikan dilakukan tahun 2025 ini. Tetapi, pada tahun 2025, anggaran Dana Desa atau DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa berdasarkan Permendes nomor 2 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,”
jelas Candra lagi.
Jadi, meski sudah direncanakan, aturan ternyata tak memungkinkan dana desa dipakai untuk membangun kembali kantor yang roboh itu. Situasi yang cukup dilematis bagi pemerintah setempat.
Artikel Terkait
Kementan Tegaskan Komitmen Jaga Peternak dan Pertahankan HET
APPSI Perkuat Peran Stabilisasi Harga Pangan Dukung Program Pemerintah
Dua Pria Bersenjata Celurit Rampok Minimarket di Palangka Raya
Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum