Di sisi lain, pelayanan untuk warga ternyata sudah dialihkan sejak enam bulan lalu. Kepala Desa mengambil inisiatif menggunakan gedung Posyandu agar urusan administrasi warga tidak terhambat.
Lalu, bagaimana dengan rencana perbaikannya?
“Ada rencana perbaikan dilakukan tahun 2025 ini. Tetapi, pada tahun 2025, anggaran Dana Desa atau DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa berdasarkan Permendes nomor 2 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,”
jelas Candra lagi.
Jadi, meski sudah direncanakan, aturan ternyata tak memungkinkan dana desa dipakai untuk membangun kembali kantor yang roboh itu. Situasi yang cukup dilematis bagi pemerintah setempat.
Artikel Terkait
Jalan Haji Nawi Satu Arah Hingga 2026, Warga Berbagi Cerita Soal Macet dan Harapan
JPO Sarinah Segera Beroperasi, Integrasi Modern untuk Pejalan Kaki dan Difabel
Pandji Tolak Tawaran Istana, Sarankan Nonton Mens Rea Saja
Rismon Sianipar Tantang Jokowi: Ancaman Nyawa Pun Saya Hadapi Demi Keilmiahan