Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro, Tuding Sebar Hoaks Soal SBY

- Selasa, 06 Januari 2026 | 08:55 WIB
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro, Tuding Sebar Hoaks Soal SBY

Partai Demokrat akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya, menyusul tudingan liar yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan mereka jelas: polisi harus segera menyelidiki dan menyidik keempat akun tersebut.

Politikus Demokrat Andi Arief mengonfirmasi laporannya sudah diterima. Menariknya, dasar hukum yang digunakan bukan UU ITE seperti rencana awal, melainkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Ada alasan di balik perubahan ini.

“Awalnya kan mau pakai Pasal 28 jo 45 UU ITE,” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

“Tapi ternyata ada Putusan MK No. 155 yang menyatakan bahwa ‘kerusuhan di ruang publik’ bukan tindak pidana. Nah, setelah diskusi dengan tim siber polda, kita sepakat pakai Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP yang baru.”

Laporan polisi bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tercatat masuk pada 5 Januari 2026, lewat tengah malam. Keempat akun yang jadi sasaran adalah @AGRI FANANI dan @Bang bOy YTN di YouTube, lalu @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Isi konten mereka dinilai telah menyebar kabar hoaks tentang SBY. Akun @AGRI FANANI, misalnya, memuat video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara @Bang bOy YTN bikin konten dengan judul provokatif ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi’. Tak ketinggalan, @KajianOnline mengklaim ‘SBY resmi jadi tersangka baru’ hingga membuatnya ‘pingsan’. Sedangkan akun TikTok itu secara terang-terangan menuding SBY main di balik isu ijazah Jokowi lewat pion bernama Roy Suryo.


Halaman:

Komentar