Washington - Langkah tegas diambil oleh pemerintahan Donald Trump pada hari Senin (25/11). Presiden Amerika Serikat itu menandatangani keputusan eksekutif yang menetapkan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional.
Tak tanggung-tanggung, sanksi ini menyasar cabang-cabang di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Dengan kata lain, gerakan yang beroperasi di tiga negara Timur Tengah itu kini masuk daftar hitam AS.
Isi keputusan presiden itu cukup keras.
Begitu bunyi dokumen resmi yang dikutip dari kantor berita AFP.
Dampaknya jelas. Sekarang AS punya landasan hukum untuk mengambil sejumlah tindakan. Mulai dari pembekuan aset hingga larangan masuk bagi anggota organisasi tersebut ke wilayah Amerika.
Artikel Terkait
Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dinyatakan Lengkap, Segara Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Islah Bahrawi Ungkap Mahfud MD sebagai Inspirasi Keberaniannya Kritik Prabowo
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi 4,72 Juta Ton
Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi