Washington - Langkah tegas diambil oleh pemerintahan Donald Trump pada hari Senin (25/11). Presiden Amerika Serikat itu menandatangani keputusan eksekutif yang menetapkan beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris internasional.
Tak tanggung-tanggung, sanksi ini menyasar cabang-cabang di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Dengan kata lain, gerakan yang beroperasi di tiga negara Timur Tengah itu kini masuk daftar hitam AS.
Isi keputusan presiden itu cukup keras.
Begitu bunyi dokumen resmi yang dikutip dari kantor berita AFP.
Dampaknya jelas. Sekarang AS punya landasan hukum untuk mengambil sejumlah tindakan. Mulai dari pembekuan aset hingga larangan masuk bagi anggota organisasi tersebut ke wilayah Amerika.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Beasiswa S1 dan Naikkan Insentif Guru Honorer
Desak Pemerintah, DPR Minta Kepastian Skema Pemindahan ASN ke IKN
Prabowo Panggil Tito ke Istana, Bahas Harga Pangan hingga Anggaran Daerah
Amukan Massa di Tanah Abang, Petugas Sekuriti Akui Kalap dan Ikut Arak Perempuan Diduga Copet