Soal jadwal, rapat lanjutan akan digelar Selasa dan Rabu. Targetnya, persetujuan tingkat pertama bisa diraih Senin depan, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna. Eddy menegaskan, tidak ada isu krusial dalam rancangan ini.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya,” jelasnya. Ia menambahkan, yang dilakukan pemerintah adalah mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP serta menyesuaikan belasan ribu Perda agar selaras dengan KUHP Nasional.
Menanggapi kekhawatiran koalisi masyarakat sipil, Eddy berusaha tenang. Mereka khawatir KUHP baru akan berlaku tanpa peraturan pelaksanaan yang jelas.
“Tetapi saya katakan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,” katanya mantap.
Bahkan, untuk memastikan tidak terjadi penafsiran semena-mena, pemerintah telah menyertakan anotasi dalam KUHP Nasional. Anotasi ini berfungsi sebagai panduan bagi aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum.
“Sehingga memberikan guidance... bahwa ini adalah maksud dari pembentuk undang-undang,” tandas Eddy, menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia