Kemensos Tegaskan Proses Adopsi Anak Tak Sulit Asal Ikuti Prosedur

- Rabu, 25 Februari 2026 | 13:45 WIB
Kemensos Tegaskan Proses Adopsi Anak Tak Sulit Asal Ikuti Prosedur

Jakarta – Proses adopsi anak di Indonesia sebenarnya tak serumit yang dibayangkan. Itulah penegasan yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, asalkan semua prosedur yang berlaku diikuti dengan benar.

Pernyataan itu disampaikan oleh MK Agung Suhartoyo dari Kemensos. Menurutnya, semua tata cara sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Aturan itu memuat panduan lengkap, mulai dari syarat bagi calon orang tua hingga tahap verifikasi yang wajib dilalui.

“Prosesnya sebenarnya tidak sulit,” ujarnya.

“Masyarakat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.”

Agung berbicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026), yang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi. Jaringannya disebut lintas provinsi.

Lalu, apa saja syarat dasarnya? Calon orang tua angkat minimal harus berusia 30 tahun dan maksimal 55. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu, mereka belum memiliki anak, atau maksimal sudah punya satu anak.

“Selain itu, anak yang diangkat diutamakan memiliki kesamaan agama dengan orang tua angkat,” kata dia.

Setelah pendaftaran di tingkat kabupaten atau kota, berkas akan naik ke Dinas Sosial Provinsi. Di sinilah Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) akan bekerja. Tugas mereka adalah menilai kelayakan setiap permohonan yang masuk.

Namun begitu, verifikasi tak cuma soal dokumen. Kemensos juga akan mengirim pekerja sosial untuk melakukan kunjungan rumah. Tujuannya jelas: memastikan kesiapan dan kelayakan lingkungan calon orang tua. Proses ini tidak instan. Ada masa pengawasan selama setengah tahun sebelum keputusan final diberikan.

“Anak tidak langsung diserahkan,” tegas Agung.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar