Kemensos Tegaskan Proses Adopsi Anak Tak Sulit Asal Ikuti Prosedur

- Rabu, 25 Februari 2026 | 13:45 WIB
Kemensos Tegaskan Proses Adopsi Anak Tak Sulit Asal Ikuti Prosedur

Jakarta – Proses adopsi anak di Indonesia sebenarnya tak serumit yang dibayangkan. Itulah penegasan yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, asalkan semua prosedur yang berlaku diikuti dengan benar.

Pernyataan itu disampaikan oleh MK Agung Suhartoyo dari Kemensos. Menurutnya, semua tata cara sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Aturan itu memuat panduan lengkap, mulai dari syarat bagi calon orang tua hingga tahap verifikasi yang wajib dilalui.

“Prosesnya sebenarnya tidak sulit,” ujarnya.

“Masyarakat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.”

Agung berbicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026), yang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi. Jaringannya disebut lintas provinsi.

Lalu, apa saja syarat dasarnya? Calon orang tua angkat minimal harus berusia 30 tahun dan maksimal 55. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu, mereka belum memiliki anak, atau maksimal sudah punya satu anak.

“Selain itu, anak yang diangkat diutamakan memiliki kesamaan agama dengan orang tua angkat,” kata dia.

Setelah pendaftaran di tingkat kabupaten atau kota, berkas akan naik ke Dinas Sosial Provinsi. Di sinilah Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) akan bekerja. Tugas mereka adalah menilai kelayakan setiap permohonan yang masuk.

Namun begitu, verifikasi tak cuma soal dokumen. Kemensos juga akan mengirim pekerja sosial untuk melakukan kunjungan rumah. Tujuannya jelas: memastikan kesiapan dan kelayakan lingkungan calon orang tua. Proses ini tidak instan. Ada masa pengawasan selama setengah tahun sebelum keputusan final diberikan.

“Anak tidak langsung diserahkan,” tegas Agung.

“Ada masa pengawasan selama enam bulan oleh pekerja sosial kami untuk memastikan kondisi benar-benar layak.”

Di sisi lain, peran Kemensos juga mencakup asesmen terhadap anak-anak korban pelanggaran hukum, termasuk perdagangan orang. Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi laporan resmi untuk penyidik Polri, sebagai bagian dari proses hukum.

“Selain mendukung penegakan hukum, kami juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban,” imbuhnya.

Anak-anak korban itu akan mendapatkan pengasuhan sementara di bawah pengawasan negara. Hal ini untuk menjamin keamanan dan hak-hak mereka terpenuhi sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

“Anak yang menjadi korban akan kami pastikan berada dalam situasi aman. Untuk sementara mereka dalam pengasuhan kami, sambil menunggu keputusan apakah dikembalikan ke keluarga atau ditempatkan di lembaga pengasuhan tertentu,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemensos menyampaikan apresiasi kepada Polri. Pengungkapan kasus TPPO dengan modus jual beli bayi ini dinilai sebagai langkah penting.

Dukungan penuh terhadap penegakan hukum juga ditegaskan kembali. Semua upaya ini, kata Agung, pada akhirnya bermuara pada satu prinsip: kepentingan terbaik bagi anak harus jadi yang utama.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, karena tujuan utamanya adalah melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya.


Penulis: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar