Gelombang popularitas olahraga padel di Jakarta ternyata menyimpan persoalan serius di balik layarnya. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI baru-baru ini merilis data mengejutkan: dari hampir 400 lapangan padel yang bertebaran di Ibu Kota, hampir separuhnya beroperasi tanpa izin bangunan yang sah.
Vera Revina Sari, Kepala Dinas Citata, membeberkan angka pastinya. "Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan Padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan Padel yang tidak memiliki PBG," ujarnya, Rabu lalu.
Tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu, mustahil pengelola bisa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, SLF itu semacam penanda bahwa sebuah bangunan benar-benar layak dan aman dipakai.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF," tegas Vera. "PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF."
Soal ini bukan muncul tiba-tiba. Keluhan warga sudah lama mencuat, terutama yang tinggal di sekitar lapangan. Kebisingan bola, lalu lalang kendaraan, dan aktivitas yang kerap berlangsung hingga larut malam jadi sumber masalah. Suasana permukiman jadi terusik.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap tegas. Dia tak akan ragu menutup lapangan yang terbukti melanggar aturan.
"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Artikel Terkait
Makassar Luncurkan Kamus Digital untuk Jaga Bahasa Daerah di Sekolah
Makassar Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka Akibat Cuaca Ekstrem
Kemendikdasmen Buka Simulasi Resmi TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional