Gelombang popularitas olahraga padel di Jakarta ternyata menyimpan persoalan serius di balik layarnya. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI baru-baru ini merilis data mengejutkan: dari hampir 400 lapangan padel yang bertebaran di Ibu Kota, hampir separuhnya beroperasi tanpa izin bangunan yang sah.
Vera Revina Sari, Kepala Dinas Citata, membeberkan angka pastinya. "Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan Padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan Padel yang tidak memiliki PBG," ujarnya, Rabu lalu.
Tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu, mustahil pengelola bisa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, SLF itu semacam penanda bahwa sebuah bangunan benar-benar layak dan aman dipakai.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF," tegas Vera. "PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF."
Soal ini bukan muncul tiba-tiba. Keluhan warga sudah lama mencuat, terutama yang tinggal di sekitar lapangan. Kebisingan bola, lalu lalang kendaraan, dan aktivitas yang kerap berlangsung hingga larut malam jadi sumber masalah. Suasana permukiman jadi terusik.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap tegas. Dia tak akan ragu menutup lapangan yang terbukti melanggar aturan.
"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Kebijakan baru juga diterapkan untuk mengatur perkembangan ke depan. Mulai sekarang, izin pembangunan lapangan padel baru sama sekali tidak akan diberikan di kawasan permukiman. Semuanya harus dialihkan ke zona komersial.
"Untuk Lapangan Padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau Lapangan Padel tidak diperbolehkan di zona perumahan," tuturnya. "Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru."
Lalu bagaimana dengan lapangan yang sudah berdiri di perumahan dan punya PBG? Mereka masih boleh beroperasi, tapi dengan syarat ketat: harus tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.
Pramono meminta jajaran di bawahnya untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Dia memerintahkan Wali Kota beserta camat dan perangkat terkait untuk duduk bersama warga dan pengelola.
"Mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola Lapangan Padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.
Jadi, ada dua jalan sekarang bagi lapangan padel ilegal: mengurus dokumen atau menghadapi pembongkaran. Sementara bagi warga yang terganggu, ada secercah harapan agar ketenangan rumah mereka kembali pulih.
Artikel Terkait
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Joey Pelupessy Perpanjang Kontrak di Lommel SK Usai Bawa Klub Promosi ke Liga Utama Belgia
Gubernur Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa Pascakebakaran