KPK Periksa Enam ASN Pemkot Madiun Terkait Kasus Mantan Wali Kota

- Rabu, 25 Februari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Enam ASN Pemkot Madiun Terkait Kasus Mantan Wali Kota

Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun dijadwalkan menghadapi pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (25/2). Panggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal tersebut. Menurutnya, penyidik akan memeriksa para saksi untuk mengusut dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup pemerintah kota.

"Hari ini Rabu (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Budi.

Proses pemeriksaan sendiri digelar di Kantor KPPN Kota Madiun. Keenam ASN yang dipanggil seluruhnya berasal dari Dinas PUPR setempat. Mereka adalah Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA), Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga), dan Guntur Yan Putranto dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan.

Selain itu, turut diperiksa Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya), Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), serta Sno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya).

Panggilan ini memperlihatkan fokus penyelidikan yang semakin meluas. Setelah menetapkan mantan walikota sebagai tersangka, KPK kini mendalami peran para staf teknis di lapangan. Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu sendiri disebut terjadi selama Maidi masih menjabat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini