Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas membantah klaim bahwa pemerintahannya "kecolongan" soal pembangunan lift kaca megah di tebing ikonis Pantai Kelingking, Nusa Penida. Proyek senilai Rp 200 miliar yang pengerjaannya sudah mencapai 70% itu akhirnya dihentikan paksa. Penyebabnya? Sorotan publik yang gencar dan yang utama: ketiadaan izin.
Menurut Koster, akar masalahnya justru ada pada sistem perizinan pusat, yaitu OSS (Online Single Submission). Sistem ini, katanya, punya kelemahan fatal: tidak ada proses verifikasi di tingkat daerah. Alhasil, pengelola bisa langsung membangun hanya dengan mengandalkan OSS tersebut.
"Loh, itu karena OSS-nya. Baru keluar OSS, tidak ada verifikasi di daerah, ya, jadi begini,"
ujar Koster usai jumpa pers di Rumah Jabatan, Minggu (23/11).
Dia menegaskan bahwa izin yang dimiliki pengelola sebenarnya sangat terbatas. Mereka hanya diizinkan membangun "di atas" tebing, bukan "pada" tebing itu sendiri hingga ke pesisir pantai. Intinya, pembangunan lift kaca yang mencolok itu sama sekali tak punya payung hukum, baik dari Pemprov Bali maupun pemerintah pusat.
"Itu enggak ada keluar izin, rekomendasi dari provinsi dan (Kementerian) Kelautan enggak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin liftnya,"
sambungnya lagi.
Rencana Tiga Bangunan di Tebing
Rupanya, lift kaca itu hanyalah satu bagian dari rencana besar. Pengelola berniat membangun tiga struktur di tebing itu. Pertama, sebuah loket tiket seluas 563,91 meter persegi yang tepat berada di bibir jurang. Lalu, sebuah jembatan layang sepanjang 42 meter yang akan menjadi penghubung menuju lift.
Yang terakhir, tentu saja, lift kaca itu sendiri. Struktur ini rencananya akan mencakup restoran dan pondasi (bore pile), dengan luas mencapai 846 meter persegi dan ketinggian yang mencengangkan: sekitar 180 meter. Bayangkan, restorannya akan berada di dalam lift kaca.
Pembagian kewenangannya pun rumit. Pembangunan loket di atas tebing adalah wewenang Pemkab Klungkung. Sementara itu, pembangunan jembatan layang dan lift kaca yang ambisius itu melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov Bali.
Runtutan Pelanggaran yang Terkuak
Setelah diperiksa, daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola ternyata panjang sekali. Pertama, terkait lingkungan hidup. Mereka tidak memiliki izin lingkungan yang wajib untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA). Yang ada cuma rekomendasi UKL-UPL dari dinas setempat, itu pun tidak cukup.
Masalah tata ruang juga kacau. Tak ada kesesuaian dengan KKPR. Izin Bangunan Gedung (PBG) yang mereka kantongi hanya untuk loket, bukan untuk membangun jembatan dan lift yang spektakuler itu.
"Izin PBG tidak mencakup untuk membangun jembatan layang penghubung dan lift kaca,"
tegas Koster.
Kedua, pelanggaran tata ruang yang diatur Perda Bali. Mereka tak punya rekomendasi dari gubernur untuk membangun di kawasan sempadan jurang yang sensitif. Mereka juga tak mengantongi izin KKPRL dari Kementerian KP untuk membangun struktur di laut. Belum lagi, tidak ada rekomendasi untuk kajian kestabilan tebing. Semuanya serba tidak ada.
"Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,"
paparnya.
Ketiga, ini yang parah: pelanggaran tata ruang laut. Pondasi lift itu dibangun di Kawasan Konservasi Perairan, tepatnya di zona perikanan berkelanjutan. Di area ini, pembangunan untuk wisata seperti lift jelas-jelas dilarang.
Keempat, dan ini menyentuh ranah budaya, proyek ini melanggar Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Kehadiran lift kaca modern dinilai telah mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang seharusnya dijaga. Sebuah perubahan yang, bagi banyak orang, merusak pesona alam Kelingking yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Gerindra: Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN 2026 Legal dan Sudah Sesuai Aturan
Kawanan Monyet Liar Turun ke Jalan Nasional Probolinggo-Situbondo Akibat Kekurangan Pakan
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias