Runtutan Pelanggaran yang Terkuak
Setelah diperiksa, daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola ternyata panjang sekali. Pertama, terkait lingkungan hidup. Mereka tidak memiliki izin lingkungan yang wajib untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA). Yang ada cuma rekomendasi UKL-UPL dari dinas setempat, itu pun tidak cukup.
Masalah tata ruang juga kacau. Tak ada kesesuaian dengan KKPR. Izin Bangunan Gedung (PBG) yang mereka kantongi hanya untuk loket, bukan untuk membangun jembatan dan lift yang spektakuler itu.
"Izin PBG tidak mencakup untuk membangun jembatan layang penghubung dan lift kaca,"
tegas Koster.
Kedua, pelanggaran tata ruang yang diatur Perda Bali. Mereka tak punya rekomendasi dari gubernur untuk membangun di kawasan sempadan jurang yang sensitif. Mereka juga tak mengantongi izin KKPRL dari Kementerian KP untuk membangun struktur di laut. Belum lagi, tidak ada rekomendasi untuk kajian kestabilan tebing. Semuanya serba tidak ada.
"Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,"
paparnya.
Ketiga, ini yang parah: pelanggaran tata ruang laut. Pondasi lift itu dibangun di Kawasan Konservasi Perairan, tepatnya di zona perikanan berkelanjutan. Di area ini, pembangunan untuk wisata seperti lift jelas-jelas dilarang.
Keempat, dan ini menyentuh ranah budaya, proyek ini melanggar Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Kehadiran lift kaca modern dinilai telah mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang seharusnya dijaga. Sebuah perubahan yang, bagi banyak orang, merusak pesona alam Kelingking yang sebenarnya.
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah