Surat Edaran Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang beredar sejak 17 November lalu, ternyata menimbulkan gejolak. Bagi para sopir dan pengusaha truk, aturan baru ini bukan main-main. Mereka mengeluh kesusahan dan bahkan mengancam bakal menelan kerugian fantastis, hingga Rp 60 miliar.
Isi surat itu sendiri cukup jelas: penyaluran BBM subsidi solar hanya boleh dilakukan pada malam hari, tepatnya antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, meski mungkin punya niat baik di baliknya, langsung dirasakan sebagai ganjalan yang serius.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Sumsel pun angkat bicara. Ketuanya, Supriyadi, tak sungkan menyuarakan keberatan mereka. Menurutnya, dampak aturan ini di lapangan sudah terasa sangat merugikan, baik bagi para sopir maupun hubungan bisnis dengan pelanggan.
Persoalannya ternyata berlapis. Banyak laporan dari sopir yang mengaku kesulitan mendapatkan solar di jam yang sudah ditentukan. Alhasil, tak sedikit yang pulang dengan tangki kosong.
Supriyadi lalu merinci masalahnya. "Kita ada aturan Perwali di mana truk hanya boleh masuk kota pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk antrean di SPBU untuk solar dimulai pukul 22.00 WIB. Antrean tersebut kadang-kadang sudah panjang, sehingga banyak juga sopir yang tidak dapat, belum lagi mereka harus bongkar kontainer," ujarnya.
Belum selesai sampai di situ. Masalah teknis pembayaran turut memperkeruh keadaan. Pembayaran tunai ditolak, sehingga sopir harus menggunakan QRIS di aplikasi MyPertamina. Sayangnya, aplikasi ini sendiri kerap jadi sumber keluhan.
Artikel Terkait
SAM Airlines Siap Terbang Langsung dari Aceh ke Tanah Suci Awal 2026
Rahasia Kandang Sapi yang Bertahan di Tengah Hiruk-Pikuk Jakarta
Reuni 212 Kembali Ramaikan Monas, Prabowo Diundang Hadir
Bupati Klungkung Angkat Bicara Soal Polemik Lift Kaca di Tebing Kelingking