Putusan MK 2025 Desak Presiden & Kapolri Cabut Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

- Jumat, 14 November 2025 | 05:00 WIB
Putusan MK 2025 Desak Presiden & Kapolri Cabut Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Putusan MK Jadi Momentum Krusial Percepatan Reformasi Kelembagaan Polri

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan landasan hukum yang kuat untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini dinilai sebagai titik balik penting.

Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 tersebut telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Fokus putusan adalah pada masalah kedudukan anggota Polri yang masih aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

Noor Azhari menyambut positif putusan MK ini karena memberikan kepastian hukum dan sekaligus mempertegas batasan profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi kepolisian selama ini dinilai telah melemahkan kredibilitas dan integritas profesional Polri.

"Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus dijadikan sebagai momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri," tegas Noor Azhari dalam pernyataannya.

Desakan kepada Presiden dan Kapolri


Halaman:

Komentar