Putusan MK 2025 Desak Presiden & Kapolri Cabut Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

- Jumat, 14 November 2025 | 05:00 WIB
Putusan MK 2025 Desak Presiden & Kapolri Cabut Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Putusan MK Percepat Reformasi Kelembagaan Polri, MPSI: Presiden dan Kapolri Harus Segera Bertindak

Putusan MK Jadi Momentum Krusial Percepatan Reformasi Kelembagaan Polri

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan landasan hukum yang kuat untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini dinilai sebagai titik balik penting.

Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 tersebut telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Fokus putusan adalah pada masalah kedudukan anggota Polri yang masih aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

Noor Azhari menyambut positif putusan MK ini karena memberikan kepastian hukum dan sekaligus mempertegas batasan profesionalitas Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif di jabatan publik di luar institusi kepolisian selama ini dinilai telah melemahkan kredibilitas dan integritas profesional Polri.

"Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus dijadikan sebagai momentum akselerasi reformasi kelembagaan Polri," tegas Noor Azhari dalam pernyataannya.

Desakan kepada Presiden dan Kapolri

Lebih lanjut, MPSI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret. Presiden diminta memerintahkan Kapolri untuk menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki posisi di kementerian, lembaga pemerintah, maupun berbagai badan non-struktural.

"Sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon kepada Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan mendorong reformasi kelembagaan Polri," jelas Noor.

Di sisi lain, MPSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK secara menyeluruh tanpa penundaan. Kapolri diharapkan dapat menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi dengan segera menarik anggota aktif dari jabatan publik secara tegas dan tanpa kompromi.

Peringatan untuk Tim Reformasi Polri

Noor Azhari juga mengingatkan agar Tim Reformasi Polri tidak melakukan manuver atau langkah-langkah yang justru bertentangan dengan semangat dan substansi putusan MK. Putusan ini harus dijadikan landasan kokoh untuk memperkuat tata kelola kepolisian yang lebih profesional, independen, dan akuntabel di masa depan.

"Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder yang kontraproduktif. Putusan MK ini justru harus dijadikan landasan utama untuk memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar