PBB Soroti Vonis Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan hukuman terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina atas kejahatan kemanusiaan merupakan momen penting bagi para korban. Namun PBB menegaskan penolakannya terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hasina.
Latar Belakang Kasus Sheikh Hasina
Hasina diketahui berada di India selama proses persidangan berlangsung. Dia menghadapi tuduhan karena diduga memerintahkan tindakan keras berdarah terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tahun sebelumnya yang akhirnya menggulingkan pemerintahannya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman gantung secara in absentia kepada mantan pemimpin Bangladesh tersebut terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Tindakan keras yang terjadi antara Juli dan Agustus 2024 tersebut dilaporkan menewaskan hingga 1.400 orang.
Posisi Resmi PBB Mengenai Kasus Ini
Dalam laporan bulan Februari, PBB telah menetapkan bahwa mantan pemerintah Bangladesh bertanggung jawab atas serangan sistematis dan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa yang berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi internasional ini juga menyerukan pemulihan hak-hak korban.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) Ravina Shamdasani menegaskan, "Kami menyerukan pertanggungjawaban para pelaku, termasuk individu dalam posisi komando sesuai standar internasional. Kami juga mendorong akses korban terhadap pemulihan dan reparasi efektif."
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar & Tawuran di Jakarta
Sopir Truk Ngaku Dirampok di Tol Lampung, Ternyata Uang Jalan Rp 11 Juta Habis Buat Judi Slot
Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Kronologi Modus Kehujanan, 2 ABH Ditangkap
Pria di Paser Bacok Dua Remaja Usai Diejek Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya