MURIANETWORK.COM - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, masyarakat Jawa telah memulai persiapan spiritual melalui tradisi Ruwahan, sebuah warisan budaya yang telah berusia lima abad. Lebih dari sekadar bersih-bersih makam atau kenduri, para pemerhati budaya dan lingkungan melihat Ruwahan sebagai praktik ekoteologi yang relevan, mengajarkan keseimbangan antara kesalehan ritual dan tanggung jawab terhadap alam.
Di balik aktivitas membersihkan lingkungan tempat ibadah dan pemakaman, terselip pesan moral yang mendalam. Tradisi ini mengingatkan bahwa upaya mendekatkan diri kepada Sang Khalik akan terhambat jika kita mengabaikan kebersihan dan kelestarian bumi, tempat kita hidup. Hal ini menyoroti sebuah celah dalam praktik keberagamaan sehari-hari, di mana kesalehan personal seringkali belum sejalan dengan kesalehan sosial dan ekologis.
Ruwahan, dalam konteks ini, hadir untuk menjahit kembali hubungan yang kerap terputus antara manusia, Tuhan, dan alam sekitarnya. Ia menawarkan refleksi bahwa ibadah tidak hanya bersifat vertikal, tetapi juga harus terwujud dalam tindakan horizontal yang memuliakan ciptaan-Nya.
Makna Restorasi dalam Ritual Ruwat
Istilah "ruwat" dalam Ruwahan kerap disalahtafsirkan sebagai hal berbau mistis. Padahal, esensinya adalah penyucian dan pembebasan. Jika dahulu ruwat dimaknai untuk membebaskan diri dari nasib buruk, kini maknanya dapat diperluas sebagai upaya meruwat bumi dari kerusakan lingkungan.
Aktivitas membersihkan masjid, makam, atau tradisi padusan sebelum Ramadan dapat dipandang sebagai bentuk "pertobatan ekologis". Ia adalah pengakuan bahwa selama setahun, mungkin tanpa sadar, kita telah turut menyumbang pada pengotoran alam. Ketergantungan manusia pada alam, yang sering disimbolkan dalam berbagai sesaji, menjadi pengingat bahwa kita adalah bagian dari ekosistem, bukan penguasanya.
Pesan ekoteologinya jelas: mengasihi apa yang ada di bumi merupakan jalan untuk meraih kasih sayang Tuhan. Dengan demikian, merawat lingkungan menjadi prasyarat penting agar doa-doa di bulan suci dapat diangkat dengan leluasa.
Artikel Terkait
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
Lazio dan Parma Bermain Imbang, Bologna Kalahkan Cremonese di Pekan ke-31 Serie A
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Komodo di Manggarai Timur
Mantan Dirut PPI Ajukan PK ke MA Meski Sudah Dieksekusi ke Lapas