Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran

- Sabtu, 22 November 2025 | 17:12 WIB
Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran

Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, perjalanan pahit SN dimulai sejak 2004. Ia masuk Malaysia dan langsung bekerja pada majikan yang sama. Dan sejak saat itu, ia tak pernah sekalipun merasakan kebebasan.

Kini, SN akhirnya mendapatkan perlindungan. Ia ditempatkan di sebuah rumah aman sementara proses hukum berjalan. Pihak KBRI Malaysia juga tak tinggal diam. Mereka telah menunjuk pengacara untuk mendampingi korban.

Hermono menegaskan komitmennya untuk menuntut keadilan. "Perlakuan terhadapnya benar-benar seperti budak. Tak ada gaji, makan seadanya, plus kekerasan fisik yang keji. Kami sudah siapkan pengacara, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, lalu kompensasi atas cacat fisik permanen yang diderita. Kami juga mendorong agar majikan dihukum pidana atas eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan," ungkapnya tegas.

Setelah lebih dari dua dekade, harapan untuk keadilan akhirnya mulai terlihat.


Halaman:

Komentar