Hi!Pontianak - Di Aula Mapolres Sintang, suasana tampak hening namun tegang. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya digelar pada Jumat, 21 November 2025. Yang disidang adalah Aipda DA, seorang anggota yang mangkir dari tugasnya sejak April lalu tanpa kabar yang jelas.
Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, memimpin langsung jalannya persidangan. Sidang semacam ini memang bukan main-main. Ini adalah mekanisme internal Polri untuk memastikan disiplin dan profesionalisme tetap terjaga. Kalau ada yang bolos dinas lama tanpa alasan resmi, ya ini konsekuensinya. Dianggap pelanggaran serius terhadap integritas.
Kompol Sukma Pranata bersikap tegas. Dalam pernyataannya, dia menekankan betapa pentingnya penegakan kode etik ini.
“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika terjadi pelanggaran, sidang kode etik menjadi langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan, agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga,” ujarnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Jika Aturan Zonasi Ketat Diterapkan, 75 Persen Jakarta Bisa Jadi Ruang Hijau
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan