Hi!Pontianak - Di Aula Mapolres Sintang, suasana tampak hening namun tegang. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya digelar pada Jumat, 21 November 2025. Yang disidang adalah Aipda DA, seorang anggota yang mangkir dari tugasnya sejak April lalu tanpa kabar yang jelas.
Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, memimpin langsung jalannya persidangan. Sidang semacam ini memang bukan main-main. Ini adalah mekanisme internal Polri untuk memastikan disiplin dan profesionalisme tetap terjaga. Kalau ada yang bolos dinas lama tanpa alasan resmi, ya ini konsekuensinya. Dianggap pelanggaran serius terhadap integritas.
Kompol Sukma Pranata bersikap tegas. Dalam pernyataannya, dia menekankan betapa pentingnya penegakan kode etik ini.
“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika terjadi pelanggaran, sidang kode etik menjadi langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan, agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jimly dan Mahfud Gelar Pertemuan Rahasia dengan Megawati, Bahas Amandemen Kelima UUD 1945
Dua Raja Solo Bersua di Masjid Agung, Saling Abaikan di Tengah Polemik Tahta
Nelayan Bantul Sambut Gembira, Kampung Nelayan Merah Putih Tembus 55 Persen
3 Drama China Berbalut Salju untuk Temani Malam Panjang Akhir Tahun