Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah mengonfirmasi pencekalan terhadap delapan orang yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (20/11).
"Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Selain dicekal ke luar negeri, para tersangka juga diwajibkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya satu kali setiap pekan. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa mereka tetap diperbolehkan beraktivitas di dalam negeri, termasuk bepergian ke luar kota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja," ucapnya. "Yang penting wajib lapor seminggu sekali."
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual