Di Ponorogo, Jawa Timur, polisi baru saja meringkus sepasang suami istri. Usia pernikahan mereka bahkan belum genap seminggu. Kasusnya? Pencurian sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, pasangan berinisial MRA (23) dan AS (26) ini melakukan aksinya pada 24 Januari lalu. Yang menarik, dua hari setelah mencuri, mereka justru melangsungkan pernikahan. Penangkapan baru terjadi pada 28 Januari, atau tepat dua hari pasca akad nikah berlangsung.
Kapolres Ponorogo, AKPB Andin Wisno Sudibyo, membenarkan kronologi ini.
"Benar, keduanya melakukan pencurian sebelum menikah. Saat beraksi statusnya masih pacaran," ujar Andin.
Dari penyelidikan, motor hasil curian itu sudah dijual ke pasar gelap di Surabaya. Uangnya, diduga kuat, dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pesta pernikahan mereka sendiri. Sungguh sebuah awal rumah tangga yang kelam.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Pemuda Kawal Program Pemerintah dan Waspadai Ancaman Global
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
KPK Apresiasi Kewaspadaan Menteri Keuangan Soal Potensi Gratifikasi di Live TikTok
Chairul Tanjung Desak Muhammadiyah Segera Adopsi Teknologi di Semua Lini Pendidikan