Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, memastikan seluruh tugas dan wewenang bank sentral tetap berjalan seperti biasa. Hal ini mencakup menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Itu semua dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Destry menegaskan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Ia juga berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.
Pengangkatan Destry sebagai pejabat sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Surat pengunduran diri telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Berdasarkan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara, sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Presiden Belum Ajukan Calon Definitif Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Pjs
Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI, Mensesneg Sebut Alasan Pribadi
BI Pastikan Proses Transisi Gubernur Berjalan Sesuai Aturan