Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung secara resmi menggelontorkan insentif keringanan pajak khusus untuk sektor hotel dan restoran. Ini bukan sekadar wacana, tapi sudah ditetapkan dan siap berjalan.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 25 Agustus mendatang, lewat Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Ada tiga skema yang disiapkan, dengan besaran dan periode yang berbeda-beda.
Yang pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di bidang perhotelan. Ini hanya berlaku dua bulan: Agustus sampai September 2025. Setelah itu, mulai Oktober hingga akhir tahun, diskonnya turun jadi 20 persen dengan aturan yang sama. Tak cuma hotel, restoran juga kebagian. Untuk pajak makanan dan minuman, mereka dapat keringanan 20 persen yang berlaku lima bulan penuh, dari Agustus sampai Desember.
Menariknya, Pramono tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa insentif ini. Ia berencana mengevaluasi kebijakan ini nanti.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.
Di sisi lain, prosedur klaimnya dibuat sesederhana mungkin. Wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi secara elektronik. Caranya melalui sistem e-TRAP yang sudah tak asing lagi bagi pelaku usaha di Ibu Kota.
Artikel Terkait
Kobaran Api di Minahasa Utara Tewaskan Ayah dan Anak Saat Terlelap
Hilux Ngamuk di Sintang, Kabur dari Razia Malah Tumbuk Avanza
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Bayi dan Picu Peringatan Qatar
UINSA Gelar Konferensi Internasional, Usung Islam Indonesia sebagai Solusi Krisis Global