Kasus kecelakaan maut di Tol Karawang Barat yang merenggut nyawa seorang warga negara Jepang, Yukihiro Nabae (63), akhirnya menemui titik terang di pengadilan. Terdakwa, Mamat (39), sopir truk yang terlibat, dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara selama dua tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 30 Juli 2025 silam. Saat itu, Mamat mengemudikan truk dump bermuatan limbah fly ash seberat lebih dari 27 ton. Menurut sejumlah saksi, truk dengan nomor polisi B 9596 UQA itu terlibat tabrakan dengan sebuah Toyota Voxy. Korban, Nabae, saat itu berada di kursi penumpang mobil yang dikemudikan Abu Aziz.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang awalnya menuntut hukuman yang lebih berat. Pada persidangan 22 Desember 2025, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara plus denda.
Namun begitu, hakim Pengadilan Negeri Karawang punya pandangan lain. Dalam putusannya pada 21 Januari 2026, vonis untuk Mamat dipangkas menjadi dua tahun penjara. Nilai dendanya tetap, Rp 5 juta, dengan substitusi kurungan tiga bulan jika tak dibayar.
Artikel Terkait
KAI Commeter Lacak Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Jakarta-Bogor via CCTV Analytic
Penegak Hutan Amankan Tiga Pelaku Perambahan 9 Hektar di Wajo
Tentara Thailand Kehilangan Kaki Akibat Ranjau di Perbatasan yang Memanas
KPK Periksa Delapan Kepala Desa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati