Lalu, apa sebenarnya tujuan di balik kebijakan ini? Pramono menegaskan, ini bentuk apresiasi sekaligus dukungan nyata bagi dunia usaha. Ia justru mengaku terkejut dengan tingkat kepatuhan pajak di Jakarta yang dinilainya sangat tinggi.
“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat,” kata Pramono.
Kepatuhan itu sendiri, menurutnya, telah berkontribusi besar. Pertumbuhan ekonomi Jakarta disebutkan berada di kisaran 14-15 persen, angka yang cukup tinggi dan berada di atas rata-rata nasional.
Harapannya jelas: dengan insentif ini, usaha bisa tetap bertahan bahkan tumbuh. Semua keputusan ini diambil dengan perhitungan yang tak main-main, menimbang banyak aspek.
Ke depan, Pemprov DKI berkomitmen terus menjaga keseimbangan. Antara memastikan penerimaan daerah tetap lancar, dan di saat yang sama iklim usaha di Ibu Kota tetap sehat. Sektor perhotelan dan restoran diharapkan bisa terus berkontribusi, bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tapi juga dalam menyediakan lapangan kerja bagi warga Jakarta.
Artikel Terkait
Kobaran Api di Minahasa Utara Tewaskan Ayah dan Anak Saat Terlelap
Hilux Ngamuk di Sintang, Kabur dari Razia Malah Tumbuk Avanza
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Bayi dan Picu Peringatan Qatar
UINSA Gelar Konferensi Internasional, Usung Islam Indonesia sebagai Solusi Krisis Global