Ketua Banggar DPR Soroti Pengelolaan Dapur dan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:25 WIB
Ketua Banggar DPR Soroti Pengelolaan Dapur dan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Ponsel saya belakangan ini terus berdering. Banyak pesan WhatsApp berdatangan, terutama dari rekan-rekan sesama pekerja media. Topik yang paling sering mereka tanyakan? Tak lain adalah soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih panas diperbincangkan.

Wajar sih, program ini menyedot perhatian. Jangkauannya luar biasa, menyentuh puluhan juta penerima manfaat. Dari sini, saya menangkap pemikiran Presiden Prabowo: kualitas gizi anak-anak Indonesia memang harus dikejar. Harus ditingkatkan.

Saya sepakat. Agenda ini mulia dan penting. Nyatanya, prevalensi gizi kronis pada anak kita masih tinggi, berkisar di angka 19%. Bayangkan, dari setiap 100 kelahiran, hampir 20 anak mengalaminya. Angka ini masuk kategori menengah-tinggi menurut standar WHO, yang menetapkan batas aman di bawah 10%.

Nah, intervensi lewat program makan di sekolah seperti MBG ini bukan hal baru. Banyak negara maju sudah lama menerapkannya. Lihat saja Tiongkok, Jepang, atau negara-negara Skandinavia macam Finlandia dan Norwegia. Bahkan negara berkembang seperti India dan Brasil juga meniru. Hasilnya? Cukup sukses.

Jadi, MBG yang digulirkan Pak Prabowo ini adalah sebuah langkah intervensi kebijakan. Tujuannya jelas: memperbaiki gizi anak Indonesia. Cita-citanya mulia, dan sudah sepatutnya kita dukung.

Tapi, dalam pelaksanaannya, tentu ada saja kekurangan di sana-sini. Di sinilah peran DPR, termasuk saya di Badan Anggaran, untuk memberikan masukan yang konstruktif. Tata kelolanya harus kita perbaiki bersama agar targetnya tercapai.

Menurut saya, hal pertama yang perlu dibenahi adalah pengelolaan dapur, atau yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tahun ini, pemerintah menargetkan 35.270 SPPG beroperasi.

Mayoritas SPPG dikelola masyarakat bisa yayasan sosial atau perorangan. Ini bagus, partisipasi masyarakat terbuka. Namun, sebagian yang diberi kewenangan justru mencoreng kepercayaan itu.

Faktanya, tidak semua pemilik dapur patuh pada standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Menghadapi praktik seperti ini, saya menyarankan BGN untuk mengeluarkan daftar hitam rekanan pengelola dapur yang nakal.

Mereka harus dicoret dari daftar rekanan BGN. Kalau perlu, diproses hukum. Soalnya, ulah mereka membahayakan anak-anak penerima manfaat dan menggagalkan target intervensi gizi yang dicanangkan Presiden.

Kedua, BGN mungkin perlu mengevaluasi ulang target siswa penerima. Cakupannya bisa diperkecil, dari 3.000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500-2.000 siswa saja. Dengan jangkauan lebih kecil, SPPG bisa memasak lebih cepat dan menyesuaikan waktu pengiriman. Makanan pun tetap higienis sampai ke tangan siswa.

Ketiga, pemerintah daerah dan desa harus dilibatkan sebagai bagian dari kelompok pengawas. Mereka bisa memberikan rekomendasi kelayakan SPPG ke BGN, mengusulkan nama untuk daftar hitam, sekaligus mengambil tindakan cepat jika menemukan makanan yang tidak layak.

Mengapa ini penting? Karena BGN tidak memiliki instansi vertikal hingga ke bawah. Jika terjadi sesuatu, pemda lah yang akan turun tangan pertama kali.

Lalu, soal anggaran. Banyak wartawan yang bertanya: benarkah dana MBG ini berasal dari realokasi anggaran pendidikan?

Mari kita lihat. APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diajukan pemerintah ke DPR. Posisi DPR dalam pembahasan RAPBN adalah mengubah, memperbesar, atau mengecilkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang telah disepakati bersama. Konstitusi memberi kewenangan pada DPR untuk menolak seluruh RAPBN, atau sebaliknya.

Kembali ke MBG dan anggaran pendidikan. Sejak dipimpin Presiden Prabowo, pemerintah mengajukan APBN 2025 dan 2026 dengan anggaran pendidikan yang memenuhi mandat konstitusi, yaitu 20% dari belanja negara.

Rinciannya, alokasi pendidikan di APBN 2025 sebesar Rp 724,2 triliun dan di 2026 naik menjadi Rp 769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi untuk MBG sudah termasuk di dalamnya: Rp 71 triliun di 2025 dan Rp 268 triliun di 2026.

Nah, di tahun 2026 ini, BGN mendapat alokasi Rp 268 triliun sesuai UU APBN. Dari jumlah itu, Rp 255,5 triliun untuk program MBG dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dan dari Rp 255,5 triliun tadi, sebanyak Rp 223,5 triliun dikategorikan dalam fungsi pendidikan.

Lalu, bagaimana dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah soal kenaikan anggaran kementeriannya? Itu benar. Tapi kenaikan itu terpisah dari anggaran MBG.

Kenaikan itu terjadi sebagai konsekuensi logis dari naiknya belanja negara dari 2025 ke 2026. Karena hitungan 20% itu dasarnya adalah total belanja negara.

Dan kenaikan itu tidak hanya untuk Kemendikdasmen. Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kemen PU yang menjalankan fungsi pendidikan juga dapat peningkatan. Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemendiktisaintek Rp 3,3 triliun, Kemenag Rp 10,5 triliun, Kemensos Rp 4 triliun, dan Kemen PU Rp 1,7 triliun.

Jadi, singkatnya, pada APBN 2025 dan 2026, alokasi MBG dimasukkan sebagai unsur dalam pos anggaran pendidikan. Ini sudah menjadi keputusan politik final antara DPR dan pemerintah.

Lantas, apakah penempatan anggaran MBG di pos pendidikan itu bisa dianggap memenuhi amanat konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan dan mengesahkannya menjadi UU APBN.

Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini. Tentang sah atau tidaknya, hanya MK yang berwenang memutuskannya.

Namun dengan keyakinan dan berbagai kajian konstitusional yang ada, DPR dan pemerintah telah mengambil langkah ini. Semoga penjelasan saya ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang duduk perkara anggaran MBG dan pendidikan.

Said Abdullah,
Ketua Badan Anggaran DPR RI

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar