Dua oknum penagih utang atau debt collector yang mencoba menarik paksa sebuah sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani, Kota Metro, Lampung, gagal beraksi setelah polisi turun tangan. Peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua debt collector tersebut berupaya mengambil alih kendaraan milik seorang warga yang tengah berada di lokasi rumah sakit. Mengetahui hal itu, personel Polres Metro segera bergerak menuju tempat kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, yang memimpin langsung anggotanya di lapangan, bahkan sempat terlibat adu mulut dengan kedua oknum tersebut.
Perdebatan yang berlangsung sekitar 30 menit itu sempat memanas. Namun, setelah diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian, kedua debt collector akhirnya membatalkan niat mereka dan meninggalkan lokasi. Tidak ada kericuhan dalam insiden tersebut, dan sepeda motor tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
“Wajib ada penetapan pengadilan, wajib dilakukan oleh juru sita. Debt collector tidak berhak menyita barang di dalam objek jaminan fidusia,” ujar Iptu Rizky di lokasi kejadian.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses penagihan dan penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Dishub DKI Mulai Razia Parkir Liar, Jukir Ilegal Ditindak dan Dipulangkan
Ketua Fraksi Nasdem Bone Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026
DJP Terbitkan PP 20/2026, Pertegas Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
300 Perusahaan Sawit Diperiksa karena Harga TBS Tak Wajar di Tengah Pelemahan Rupiah