Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stagnan pada perdagangan hari ini, Rabu (3/6/2026), dengan posisi Rp2.774.000 per gram. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Stagnasi juga terjadi pada harga buyback atau nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali logam mulia tersebut, yang tetap berada di level Rp2.584.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, sejumlah varian emas dengan ukuran tertentu masih belum tersedia untuk saat ini. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bagi calon pembeli yang hendak melakukan transaksi.
Dalam hal perpajakan, pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dalam transaksi ini. Dengan demikian, nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total atau total harga akhir yang harus dibayarkan konsumen.
Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PT Antam selaku penjual akan menerbitkan bukti potong dengan tarif 0,25 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Kebijakan ini memastikan setiap transaksi emas batangan tercatat secara resmi dan sesuai regulasi perpajakan.
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pecahan pada hari ini: emas 0,5 gram dijual seharga Rp1.437.000, emas 1 gram Rp2.774.000, emas 2 gram Rp5.498.000, emas 3 gram Rp8.229.000, dan emas 5 gram Rp13.685.000. Untuk ukuran yang lebih besar, emas 10 gram dibanderol Rp27.290.000, emas 25 gram Rp68.060.000, emas 50 gram Rp135.955.000, serta emas 100 gram mencapai Rp271.760.000. Adapun emas 250 gram dihargai Rp679.090.000, emas 500 gram Rp1.357.900.000, dan emas 1.000 gram atau satu kilogram tercatat Rp2.714.600.000.
Artikel Terkait
SpaceX Targetkan IPO Terbesar dalam Sejarah, Incar Dana Rp1.200 Triliun
Berkas Perkara Roy Suryo dan dr Tifa soal Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan
MPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Hadapi Depresiasi Rupiah yang Mendekati Rp17.700 per Dolar AS
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sehari Setelah Kepala BGN Dipecat Prabowo