Menjelang tutup tahun 2025, upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar para penunggak kelas kakap ternyata membuahkan hasil yang tak main-main. Belasan triliun rupiah berhasil dikumpulkan. Angka pastinya? Rp13,1 triliun.
“Proses penagihan pajak untuk 200 penunggak terbesar sudah kami lakukan,” ucap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis lalu.
Dia melanjutkan, “Hasilnya, sampai tanggal 31 Desember 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun itu berasal dari 124 wajib pajak.”
Pencapaian ini jelas bukan angka kecil. Dan tampaknya, ini baru permulaan. Memasuki 2026, nada yang digunakan Bimo jauh lebih tegas. DJP, katanya, tak akan lagi memberi ruang bagi mereka yang menunggak, khususnya untuk utang pajak yang status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Strateginya bakal lebih agresif.
Langkah-langkah keras sudah disiapkan. Mulai dari surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, hingga pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, opsi ekstrem seperti penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu hingga utang lunas, juga ada di meja.
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Tegaskan JPO Sarinah Dibangun, Akses Bawah Tetap Dibuka
Polisi Siap Panggil Dua Saksi Kasus Pandji Pragiwaksono
Pandji dan Batas Humor: Ketika Lelucon Menyentuh Tubuh
Gol Bunuh Diri di Menit Akir Antarkan Vietnam U-23 ke Ambang Perempatfinal