DJP Siap Eksekusi 200 Penunggak Pajak Kakap, Rp13,1 Triliun Telah Disetor

- Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25 WIB
DJP Siap Eksekusi 200 Penunggak Pajak Kakap, Rp13,1 Triliun Telah Disetor

“Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif. Surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan,” tegas Bimo.

Lalu bagaimana dengan kasus yang masih dalam proses hukum? Menurut Bimo, proses seperti keberatan, banding, atau Peninjauan Kembali di MA akan tetap diawasi ketat oleh jajarannya. Intinya, semua jalur akan ditutup rapat.

Di sisi lain, upaya ini didukung oleh sistem yang makin canggih. Integrasi Coretax dan penguatan pertukaran data antar-lembaga disebut mempermudah DJP memetakan profil risiko wajib pajak. Mereka kini punya gambaran yang lebih jelas dan akurat.

Pada akhirnya, target 200 penunggak terbesar ini bukan cuma soal nominal triliunan rupiah. Lebih dari itu, ini tentang efek jera. Sekaligus pesan tegas: kepastian hukum dan keadilan bagi semua wajib pajak yang selama ini sudah patuh membayar, harus ditegakkan.

Jadi, tahun 2026 ini, DJP tampaknya benar-benar siap bertindak.


Halaman:

Komentar