Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 13:25 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat Toraja oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi ini diberikan terkait materi lawakan dalam stand up comedy-nya yang dinilai menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja.

Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono meliputi dua jenis, yaitu sanksi material dan sanksi moral. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Sanksi Material (Lolo Patuan)

Berdasarkan asas adat "lolo patuan", Pandji diwajibkan untuk mempersembahkan:

  • 48 ekor kerbau
  • 48 ekor babi

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.

Sanksi Moral (Lolo Tau)

Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Menurut Benyamin, dana ini akan dialokasikan untuk:


Halaman:

Komentar