Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat Toraja oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi ini diberikan terkait materi lawakan dalam stand up comedy-nya yang dinilai menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja.
Rincian Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono
Sanksi adat yang dijatuhkan kepada Pandji Pragiwaksono meliputi dua jenis, yaitu sanksi material dan sanksi moral. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Sanksi Material (Lolo Patuan)
Berdasarkan asas adat "lolo patuan", Pandji diwajibkan untuk mempersembahkan:
- 48 ekor kerbau
- 48 ekor babi
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.
Sanksi Moral (Lolo Tau)
Selain sanksi material, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa kewajiban membayar uang tunai sebesar Rp2 miliar. Menurut Benyamin, dana ini akan dialokasikan untuk:
- Kegiatan adat Toraja
- Program pendidikan budaya
- Pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya
Respon dan Permintaan Maaf Pandji Pragiwaksono
Menanggapi sanksi ini, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dalam pernyataannya di Instagram, komika ini mengaku siap menjalani dua jalur penyelesaian yang sedang berlangsung:
- Proses hukum negara melalui laporan ke kepolisian
- Proses hukum adat Toraja
Pandji juga menegaskan kesediaannya untuk datang langsung ke Toraja guna menjalani proses hukum adat dan menyatakan penyesalan atas kekeliruan yang diperbuat.
Latar Belakang Kasus Pandji Pragiwaksono
Kasus ini bermula dari video lawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku". Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja yang disebutnya mengeluarkan biaya besar hingga dapat memberatkan masyarakat.
Materi ini kemudian dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri dengan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Dengan dijatuhkannya sanksi adat ini, diharapkan dapat terjadi rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara Pandji Pragiwaksono dengan masyarakat adat Toraja, sekaligus menjadi pembelajaran tentang pentingnya menghormati keragaman budaya di Indonesia.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India
Tes Urine Massal di Polres Jakarta Pusat, Satu Personel Positif Codeine karena Obat Batuk
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Banjir dan Longsor di Sulsel