MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Timur membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya sendiri yang sama-sama polisi, yakni, Briptu Fadhilatun Nikmah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, motif tersangka Briptu Fadhilatun membakar suaminya sendiri karena judi online.
Dari keterangan Briptu Fadhilatun, Briptu Rian seringa menghabiskan uang belanja untuk judi online. Seharusnya, uang belanja itu dipakai untuk biayai ketiga anaknya.
“Perilaku almarhum (korban Briptu RWD) ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk main judi online,” katanya.
Briptu Fadhilatun kemudian merasa jengkel. Sebab, dari keterangan Fadhilatun, kebutuhan ketiga anaknya masih banyak. Ada yang masih bayi dan balita.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf Briptu Fadhilatun,” terangnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Keselamatan WNI yang Ditangkap Israel di Misi Kemanusiaan ke Gaza
Harga Mitsubishi Xpander Bekas Matik per 2026: Mulai Rp150 Jutaan hingga Rp285 Jutaan
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliwung Saat Ambil Kail Pancing, Jasad Ditemukan di Jakarta Selatan
Hujan Ringan hingga Sedang Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sulsel Sepanjang Rabu