Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 13:25 WIB
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar
  • Kegiatan adat Toraja
  • Program pendidikan budaya
  • Pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya

Respon dan Permintaan Maaf Pandji Pragiwaksono

Menanggapi sanksi ini, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dalam pernyataannya di Instagram, komika ini mengaku siap menjalani dua jalur penyelesaian yang sedang berlangsung:

  • Proses hukum negara melalui laporan ke kepolisian
  • Proses hukum adat Toraja

Pandji juga menegaskan kesediaannya untuk datang langsung ke Toraja guna menjalani proses hukum adat dan menyatakan penyesalan atas kekeliruan yang diperbuat.

Latar Belakang Kasus Pandji Pragiwaksono

Kasus ini bermula dari video lawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy berjudul "Mesakke Bangsaku". Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja yang disebutnya mengeluarkan biaya besar hingga dapat memberatkan masyarakat.

Materi ini kemudian dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri dengan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Dengan dijatuhkannya sanksi adat ini, diharapkan dapat terjadi rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara Pandji Pragiwaksono dengan masyarakat adat Toraja, sekaligus menjadi pembelajaran tentang pentingnya menghormati keragaman budaya di Indonesia.


Halaman:

Komentar