Kabarnya, proses pembahasan RUU Perampasan Aset mulai bergerak lagi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini memberi penjelasan soal perkembangan terbaru legislasi yang dinanti-nanti itu. Intinya, saat ini DPR sedang fokus menyiapkan naskah akademiknya.
Dasco menyampaikan hal ini kepada para wartawan pada Senin (23/2/2026).
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujarnya.
Sebelumnya, memang sudah ada janji. Pihak DPR pernah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan digarap serius setelah sejumlah regulasi pokok lainnya selesai. Regulasi yang dimaksud adalah KUHP dan KUHAP. Tak cuma itu, perlu juga ada kompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," jelas Dasco.
Jadi, meski belum masuk tahap pembahasan substansif, setidaknya sudah ada langkah awal. Penyusunan naskah akademik itu penting sebagai landasan berpijak. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
BRI Gelar Acara Khusus Sambut Imlek 2577, Apresiasi Nasabah Setia
Helikopter Penyelamat Jatuh di Peru, 15 Orang Tewas
Dokter Tirta Ingatkan Minum Kopi Saat Sahur Berisiko Dehidrasi
Saan Mustopa Padukan Bagi-bagi Sembako dengan Konsolidasi Data Jelang 2029