Bapenda DKI Tegaskan: Asrama, Pesantren, dan Rumah Sakit Bebas Pajak Hotel

- Rabu, 18 Februari 2026 | 08:40 WIB
Bapenda DKI Tegaskan: Asrama, Pesantren, dan Rumah Sakit Bebas Pajak Hotel

Di Jakarta, masih banyak yang mengira semua tempat menginap pasti kena pajak hotel. Padahal, nggak selalu begitu. Aturan perpajakan daerah di Ibu Kota sebenarnya punya batasan yang jelas, memisahkan mana yang kena pajak dan mana yang bebas.

Pajak hotel yang sekarang masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan pada dasarnya cuma untuk layanan akomodasi yang sifatnya komersial dan memungut bayaran. Jadi, jangan samakan semua jenis hunian. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pun sudah mempertegas hal ini. Aturan itu menyebut PBJT Perhotelan punya cakupan terbatas dan tidak menyentuh hunian untuk fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, apalagi rumah tinggal pribadi.

Lalu, tempat seperti apa sih yang jadi sasaran pajak ini?

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, memberi penjelasan. Menurutnya, PBJT Perhotelan dikenakan pada usaha penyediaan jasa menginap yang dijalankan untuk tujuan bisnis.

“Contohnya meliputi hotel, motel, losmen, hingga penginapan sejenis yang beroperasi secara komersial dan memungut biaya dari pengguna jasa,” katanya.

Intinya, kalau sebuah tempat tinggal nggak berorientasi pada usaha atau cari untung, ya status pajaknya beda. Titik.

Nah, di sisi lain, ada beberapa jenis hunian yang secara gamblang dikecualikan dari pajak hotel. Alasannya sederhana: fungsi utamanya bukan untuk usaha akomodasi.

Pertama, asrama. Baik itu untuk pelajar, mahasiswa, atau pekerja, hunian ini dianggap fasilitas penunjang, bukan layanan komersial. Begitu juga dengan pondok pesantren. Meski nyediain tempat tinggal buat santri, lembaga pendidikan agama ini tetap bebas dari PBJT Perhotelan.

Kemudian, rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Kamar inap untuk pasien atau keluarganya jelas bukan objek pajak. Fungsinya murni bagian dari layanan medis. Panti sosial seperti panti asuhan atau panti jompo juga masuk kategori pengecualian. Sama halnya dengan rumah tinggal pribadi yang nggak disewakan untuk usaha penginapan.

Pertanyaannya, mengapa pengecualian ini perlu?

Jawabannya berkaitan dengan prinsip keadilan. Pemerintah daerah cuma mau mengenakan pajak pada aktivitas ekonomi yang benar-benar menghasilkan nilai komersial. Jangan sampai hunian yang punya fungsi sosial malah dibebani.

“Dengan pendekatan ini, sistem perpajakan daerah diharapkan dapat berjalan lebih proporsional, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” ujar Morris Danny.

Memahami aturan PBJT Perhotelan ini penting, baik buat masyarakat biasa maupun pelaku usaha. Dengan tahu batasannya, kesalahpahaman bisa diminimalisir.

Morris menegaskan, Bapenda DKI terus berupaya meningkatkan literasi pajak daerah lewat edukasi dan informasi yang lebih mudah dicerna.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menciptakan pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib dan transparan di DKI Jakarta,” tutupnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar