Di Jakarta, masih banyak yang mengira semua tempat menginap pasti kena pajak hotel. Padahal, nggak selalu begitu. Aturan perpajakan daerah di Ibu Kota sebenarnya punya batasan yang jelas, memisahkan mana yang kena pajak dan mana yang bebas.
Pajak hotel yang sekarang masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan pada dasarnya cuma untuk layanan akomodasi yang sifatnya komersial dan memungut bayaran. Jadi, jangan samakan semua jenis hunian. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pun sudah mempertegas hal ini. Aturan itu menyebut PBJT Perhotelan punya cakupan terbatas dan tidak menyentuh hunian untuk fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, apalagi rumah tinggal pribadi.
Lalu, tempat seperti apa sih yang jadi sasaran pajak ini?
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, memberi penjelasan. Menurutnya, PBJT Perhotelan dikenakan pada usaha penyediaan jasa menginap yang dijalankan untuk tujuan bisnis.
Intinya, kalau sebuah tempat tinggal nggak berorientasi pada usaha atau cari untung, ya status pajaknya beda. Titik.
Nah, di sisi lain, ada beberapa jenis hunian yang secara gamblang dikecualikan dari pajak hotel. Alasannya sederhana: fungsi utamanya bukan untuk usaha akomodasi.
Artikel Terkait
DPR Dorong Elektrifikasi Transportasi dan Rumah Tangga untuk Tekan Ketergantungan Impor Energi
Pemerintah Turki Naikkan Tarif Listrik dan Gas Rata-Rata 25% Mulai 2026
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,857 Juta per Gram, PPN Dihapus
IHSG Anjlok Hampir 1%, Ditekan Saham Konglomerasi dan Bank Besar