Roy Suryo Anggap Angin Lalu Pencekalan ke Luar Negeri

- Jumat, 21 November 2025 | 09:00 WIB
Roy Suryo Anggap Angin Lalu Pencekalan ke Luar Negeri

MURIANETWORK.COM – Roy Suryo menyikapi kabar pencegahan dirinya ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya dengan cukup santai. Ia tampaknya tak terlalu ambil pusing dengan keputusan itu.

"Ya, saya sih senyum saja ya," ujarnya, Jumat (21/11/2025), menanggapi soal pencekalan tersebut.

Menurut Roy, dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, jauh sebelum larangan itu diberlakukan. Semua bahan yang diperlukan untuk menyusun buku black paper terkait polemik ijazah Presiden Jokowi, katanya, sudah lengkap. Jadi, tak ada lagi urusan yang mengharuskannya terbang ke luar negeri.

"Toh sudah selesai, sudah pulang dari Sydney. Bahan-bahannya sudah komplet, enggak perlu lagi ke Singapura," tegasnya.

Ia bahkan menyelipkan nada sedikit merendahkan soal salah satu kampus di sana. "Enggak usah lah Singapura, kampus abal-abal kayak gitu. Cuma peringkat ke-46 dari 55 di Singapura, dan itu pun swasta. Jadi gak perlu lah," sambung Roy dengan nada khasnya.

Meski dicegah ke luar negeri, Roy menegaskan bahwa statusnya itu tak lantas menjadikannya tahanan kota. Menurut penjelasannya, pembatasan hanya berlaku untuk perjalanan keluar Indonesia. Sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa berjalan seperti biasa.

"Jadi sekali lagi, saya cuma senyum-senyum saja. Toh ini bukan tahanan kota. Cuma tidak boleh keluar negeri," jelas dia.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa ada delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah pergi ke luar negeri. Namun, ia menekankan bahwa status mereka bukanlah tahanan kota.

"Benar, delapan orang dicekal untuk tidak ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota, karena status mereka masih tersangka," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Langkah pencegahan ini, menurut Budi, diajukan setelah kedelapan orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya jelas: mencegah mereka kabur ke luar negeri selama proses penyidikan masih berlangsung.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.

Meski tak boleh ke luar negeri, para tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota. Syaratnya, mereka harus tetap memenuhi kewajiban untuk melapor.

Sebelumnya, Roy Suryo dan yang lain tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Alasannya, mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar