Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa ada delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah pergi ke luar negeri. Namun, ia menekankan bahwa status mereka bukanlah tahanan kota.
"Benar, delapan orang dicekal untuk tidak ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota, karena status mereka masih tersangka," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Langkah pencegahan ini, menurut Budi, diajukan setelah kedelapan orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya jelas: mencegah mereka kabur ke luar negeri selama proses penyidikan masih berlangsung.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Meski tak boleh ke luar negeri, para tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota. Syaratnya, mereka harus tetap memenuhi kewajiban untuk melapor.
Sebelumnya, Roy Suryo dan yang lain tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Alasannya, mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM