BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi

- Rabu, 25 Februari 2026 | 19:35 WIB
BNN dan Bea Cukai Amankan 4.080 Butir Ekstasi di Kos-kosan Bekasi

Operasi gabungan Bea Cukai dan BNN berbuah manis. Mereka berhasil meringkus seorang tersangka penyelundup narkoba, yang diketahui berinisial AFZ. Penangkapan terjadi di tempat tinggalnya, sebuah kos-kosan di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, Plt Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan kronologinya dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu lalu.

"Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan," ujarnya.

Menurut sejumlah saksi, operasi itu berjalan cukup mulus. Pria itu diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi atau MDMA. Jumlahnya tak main-main.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4.080 butir. Sebuah angka yang fantastis dan mengerikan.

"Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih kenal," papar Roy Hardi.

Ia menambahkan, "Kemudian, kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080, 4.080 butir MDMA."

Kasus ini sekali lagi membuka mata. Modus penyelundupan terus berubah, namun upaya penegak hukum juga tak pernah berhenti. AFZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar