Otonomi daerah, janji reformasi yang digaungkan dua puluh tahun silam, kini rasanya seperti utang yang belum lunas. Daerah dibebani tanggung jawab besar untuk urusan layanan publik, tapi kendali atas sumber dana justru tak kunjung diberikan. Instrumen fiskal utama masih digenggam erat oleh pemerintah pusat. Yang terjadi bukan kemandirian, melainkan ketimpangan vertikal yang kentara: kewenangan untuk membelanjakan uang tak sepadan dengan kemampuan untuk mendapatkannya.
Menurut sejumlah pengamat, dari sekian banyak perubahan pasca-reformasi, desentralisasi fiskal justru yang paling lamban bergerak. Hutchinson dan Negara (2025) mencatat, porsi penerimaan terbesar masih bertengger di pusat. Sebagiannya kemudian ditransfer ke daerah, sebuah skema yang membuat daerah selalu bergantung.
Dihimpit Dua Tekanan
Daerah kini menghadapi tekanan ganda. Pertama, ruang untuk defisit APBD dipersempit secara drastis. Aturan baru lewat PMK No.101/2025 menyeragamkan batas defisit daerah menjadi hanya 2,5%, lebih rendah dari sebelumnya. Batas kumulatifnya terhadap PDB pun dipangkas hampir separuh. Bisa dibilang, lilitan tali sudah dikencangkan.
Tekanan kedua datang dari anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 yang kian menciut. Padahal, pemotongan serupa sudah terjadi tahun lalu. Akibatnya, ruang gerak fiskal daerah terjepit dari dua sisi: penerimaan menyusut, sementara fleksibilitas belanja dikunci mati.
Memang, wacana efisiensi dan konsolidasi fiskal punya alasan. Defisit fiskal pusat yang mendekati 3% PDB membuat disiplin anggaran menjadi keharusan. Namun begitu, alasan itu tak lantas membenarkan jika beban penyesuaian dibebankan sepenuhnya ke pundak daerah. Soal pemangkasan TKD, pusat beralasan masih maraknya penyimpangan anggaran di level daerah.
Pada intinya, yang sedang berlangsung adalah desentralisasi beban. Daerah dipaksa menjadi bantalan penyangga untuk konsolidasi fiskal nasional. Di satu sisi, kepentingan menjaga stabilitas makro dikedepankan. Sementara di sisi lain, daerah harus menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang bukan mereka ciptakan.
Gejala ini bukan hal baru. Kebijakan beraroma resentralisasi sudah muncul sebelumnya. Ambil contoh UU Minerba yang menarik sejumlah kewenangan daerah ke pusat. Eaton, Olmeda, dan Armesto (2025) menyebutnya sebagai resentralisasi dalam dimensi administratif.
Maka, gejala yang muncul bisa disebut sebagai resentralisasi terselubung (recentralization by stealth). Ia berjalan merangkak, tak sekonyong-konyong. Kewenangan tidak dicabut secara formal, tapi dikendalikan dengan kuat dari jauh.
Dengan kata lain, otonomi tetap ada di atas kertas, namun menyempit maknanya. Imbasnya langsung terasa: perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan di pelosok makin berat. Daerah kehilangan ruang fiskal yang memadai. Mereka dihadapkan pada pilihan-pilihan pahit untuk memajukan sumber daya manusia, dengan sumber daya yang terbatas.
Pilkada, Batalyon, dan Potret yang Makin Rumit
Gejala resentralisasi fiskal dan administratif ini jadi makin rumit ketika dihadapkan pada wacana peniadaan pilkada langsung sebuah bentuk resentralisasi politik. Banyak partai politik di DPR mendukung gagasan ini, meski publik secara kuat menolak.
Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA di awal Januari menunjukkan angka yang jelas: 66,1% responden kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan ide pilkada melalui DPRD. Penolakan ini merata, dari kota sampai desa, melintasi lapisan pendapatan dan pendidikan. Bahkan, konstituen partai pendukung pilkada tidak langsung pun menolaknya.
Idealnya, desentralisasi fiskal dan pilkada langsung saling menguatkan. Ruang fiskal memberi kapasitas bertindak, sementara mandat dari pemilih memberikan legitimasi dan akuntabilitas.
Artinya, bila ruang fiskal dipersempit sementara pilkada langsung hendak ditarik, yang tergerus bukan cuma otonomi administratif. Kedaulatan politik lokal ikut terancam.
Argumen biaya tinggi sering dijadikan alasan untuk kembali ke pilkada tidak langsung. Tapi, efisiensi anggaran bukanlah alasan tunggal yang tepat untuk mencabut hak politik warga. Biaya demokrasi memang mahal, tapi mahalnya lebih disebabkan oleh mahar politik dan politik uang yang menggurita (Transparency International Indonesia, 2025).
Memang, banyak kepala daerah hasil pilkada yang kinerjanya mengecewakan. Tapi dalam jangka panjang, sentralisasi kekuasaan justru akan melemahkan akuntabilitas, membuat kebijakan kurang responsif, dan menjauhkan negara dari warganya.
Jadi, meniadakan pilkada langsung di saat daerah menjadi penyangga tekanan fiskal pusat, berisiko mengubah daerah dari entitas otonom menjadi sekadar satuan administratif pelaksana perintah. Implikasinya, muncul kesenjangan legitimasi (legitimacy gap). Tanpa mandat langsung dari rakyat, akuntabilitas kepala daerah hanya mengarah ke pusat, bukan lagi ke konstituen lokal.
Kerumitan ini dilengkapi dengan rencana militer untuk menambah jumlah komando teritorial dan batalyon. Targetnya, setiap provinsi punya Kodam dan sekitar 750 batalyon pada 2029. Struktur birokrasi militer akan sejajar dengan polisi dan sipil. Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BITP) ini juga berarti penambahan ribuan prajurit.
Alasannya, ketimpangan rasio keamanan dan eskalasi ancaman di tengah ketidakpastian global. Banyak yang berpendapat ini bukan militerisasi, tapi langkah wajar.
Tapi karena tugas "mendukung pembangunan" seperti dalam urusan pangan dilekatkan di dalamnya, tak heran kritikus membaca ini sebagai bagian dari strategi memuluskan program-program pemerintahan. Keterlibatan tentara dalam program pangan sempat dikritik, meski Kemenhan mendukung penuh dengan semboyan "Generasi Sehat, Pertahanan Kuat, Indonesia Sejahtera".
Maka, langkah "desentralisasi" militer ini mudah dibaca sebagai jalan menuju militerisasi. Sosok militer yang hirarkis dan sentralistik menjadi paralel dengan tren resentralisasi kekuasaan. Perlahan, perangkat menuju resentralisasi struktural semakin lengkap: fiskal, administratif, politik, dan militer.
Menjaga Janji yang Terkikis
Jadi, yang dipertaruhkan di sini jauh lebih besar dari sekadar efisiensi anggaran atau desain pemilu. Ini soal arah fundamental hubungan pusat dan daerah. Jika resentralisasi struktural benar-benar terjadi, dua sumber kekuasaan utama di daerah ruang fiskal dan mandat politik bisa hilang.
Sementara di banyak ranah non-keamanan, militer justru makin terlibat. Warisan terburuknya nanti bukan cuma defisit anggaran, melainkan erosi kepercayaan publik dan kedaulatan di tingkat akar rumput.
Kita masih bisa berharap defisit fiskal pusat hanya fenomena sementara. Dan bahwa partai politik serta elite tak mengabaikan suara konstituennya. Daerah juga harus kreatif mencari sumber pembiayaan alternatif yang mungkin, sambil terus mendorong keadilan dalam skema bagi hasil.
Tak kalah penting, warga harus tetap memegang teguh otonomi daerah sebagai janji reformasi. Jangan sampai ia mati dalam kesenyapan, hanya untuk dilahirkan kembali sebagai sentralisasi dengan wajah yang baru.
Artikel Terkait
Bapanas Izinkan Penggunaan Kemasan Beras SPHP Tahun 2023–2025 Akibat Kelangkaan Bahan Baku Plastik
Pendapatan Berulang Dominan, Pondok Indah Group Diproyeksi Raup Laba Bersih Rp1,2 Triliun pada 2026
Pefindo Turunkan Peringkat Adhi Commuter Properti dan Obligasinya Imbas Penundaan Kupon
ALII Raih Kredit Investasi Rp494,5 Miliar dari BRI untuk Ekspansi Armada