Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Dokter Pastikan Butuh 21 Hari Pemulihan

- Selasa, 23 Desember 2025 | 11:20 WIB
Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Dokter Pastikan Butuh 21 Hari Pemulihan

Sidang dakwaan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek itu, kembali molor. Penyebabnya masih sama: kondisi kesehatan terdakwa yang disebut belum memungkinkan untuk hadir di pengadilan. Menurut jaksa, Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025) lalu, kembali tak dihadiri Nadiem. Hakim pun membuka persidangan dengan pertanyaan langsung ke jaksa.

"Sesuai penundaan sebelumnya, ini masih kesempatan penuntut umum menghadirkan terdakwa. Silakan sampaikan statusnya," kata hakim memulai.

Jaksa pun menjawab panjang lebar. Ia mengacu pada surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo.

"Terima kasih, Yang Mulia. Berdasarkan surat dokter yang merawat Nadiem Anwar Makarim, kondisinya masih sakit pascaoperasi. Jadi belum bisa kami hadirkan," jelas jaksa. "Dokter menyebut pemulihan membutuhkan waktu 21 hari setelah operasi. Artinya, baru sekitar tanggal 2 Januari 2026 beliau bisa dihadirkan."

Untuk memperkuat keterangan itu, jaksa menghadirkan langsung dokter Muhammad Yahya Sobirin. Dokter inilah yang menangani Nadiem.

"Saya dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba," kata Yahya. "Setelah pemeriksaan, saya buatkan surat rekomendasi ke rumah sakit karena ada indikasi pendarahan pada 9 Desember lalu."

Hakim kemudian menanyakan kebenaran dan kejelasan rekomendasi tersebut.

"Jadi memang benar seperti ini keadaannya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Yahya singkat.

Hakim masih ingin memastikan satu hal terakhir.

"Baik. Tapi, rekomendasi istirahat 21 hari itu memang diperlukan?"
"Siap. Pascaoperasi memang butuh 21 hari," tegas Yahya menutup penjelasannya.

Dengan demikian, sidang pun harus ditunda lagi. Nadiem masih punya waktu untuk pulih sebelum akhirnya harus menghadapi proses hukum di pengadilan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar