Sejak 2 Januari 2026, dua kitab hukum pidana baru resmi mengatur proses peradilan di Indonesia. Semua instansi penegak hukum, tak terkecuali, wajib menyesuaikan diri dengan aturan main yang baru ini. Perubahan ini tentu saja menuntut adaptasi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan menjalankan aturan baru tersebut secara konsekuen. Persiapan internal, katanya, sudah dilakukan.
“Saya kira gini, prinsipnya bahwa KPK sebagai lembaga yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP secara konsekuen gitu ya,” ucap Setyo saat ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1).
“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari Biro Hukum,” tambahnya.
Soal teknis penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), Setyo mengaku akan berjalan dinamis. “Nah, penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” imbuhnya. Artinya, implementasi di lapangan akan berjalan sambil terus dievaluasi.
Perlu diingat, sikap KPK ini tak selalu mulus. Dulu, saat kedua RUU masih digodok, KPK sempat menyuarakan keberatan. Mereka khawatir beberapa pasal dalam KUHAP justru bisa menghambat kerja penyelidikan dan penyidikan yang selama ini mereka lakukan. Kekhawatiran itu nyata dan sempat menjadi bahan perdebatan.
Namun begitu, kekhawatiran itu kini sepertinya menguap. Setyo dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi keresahan di tubuh KPK. Baginya, aturan negara adalah aturan yang harus ditaati.
“Ya saya kira soal kekhawatiran enggak ada itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” ucap Setyo.
Lalu, bagaimana dengan pasal yang menempatkan polisi sebagai penyidik utama? Menurut Setyo, hal itu tidak serta-merta menggerus kewenangan KPK. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki payung hukum khusus yang mengatur posisinya.
“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, gitu, Undang-Undang 19/2019, kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex spesialis,” jelasnya.
“Silakan dimaknai apa saja, prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” tandasnya.
Jadi, pesannya jelas: KPK siap beradaptasi, tetapi dengan tetap berpegang pada kewenangan khusus yang dimilikinya. Perubahan aturan tidak lantas membuat mereka kehilangan taji dalam memerangi korupsi.
Artikel Terkait
BMKG Catat Tsunami Terjang Sembilan Wilayah Usai Gempa M 7,7 di Filipina, Tertinggi 0,75 Meter
Pantai Apparalang Dikelola Tanpa Izin, Kadispar Bulukumba Sebut Retribusi Masuk Kategori Pungli
Waspada Angin Kencang hingga 35 km/jam, BMKG Imbau Masyarakat Sulsel Bagian Selatan Tingkatkan Kewaspadaan
Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Picu Evakuasi Massal Pasien RS Siloam Manado