Sejak 2 Januari 2026, dua kitab hukum pidana baru resmi mengatur proses peradilan di Indonesia. Semua instansi penegak hukum, tak terkecuali, wajib menyesuaikan diri dengan aturan main yang baru ini. Perubahan ini tentu saja menuntut adaptasi.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan menjalankan aturan baru tersebut secara konsekuen. Persiapan internal, katanya, sudah dilakukan.
Soal teknis penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), Setyo mengaku akan berjalan dinamis. “Nah, penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” imbuhnya. Artinya, implementasi di lapangan akan berjalan sambil terus dievaluasi.
Perlu diingat, sikap KPK ini tak selalu mulus. Dulu, saat kedua RUU masih digodok, KPK sempat menyuarakan keberatan. Mereka khawatir beberapa pasal dalam KUHAP justru bisa menghambat kerja penyelidikan dan penyidikan yang selama ini mereka lakukan. Kekhawatiran itu nyata dan sempat menjadi bahan perdebatan.
Artikel Terkait
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah