Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat tahun 2026, dengan total alokasi formasi mencapai 5.127 orang.
Rekrutmen ini menyediakan lima jenis formasi yang dapat dilamar, yaitu Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelolaan Keuangan, dan Tenaga Administrasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman resmi Badan Kepegawaian Negara.
Sebelum memulai pendaftaran, calon pelamar diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah data pribadi. Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email yang masih aktif, serta nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal SSCASN. Pelamar dapat mengakses laman resmi dan memilih menu “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai registrasi. Setelah itu, sistem akan meminta pengisian data identitas yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, seperti NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor HP. Pelamar juga perlu memasukkan kode CAPTCHA untuk verifikasi.
Setelah data dasar terisi, pelamar diminta untuk melanjutkan dengan mengisi data tambahan yang merujuk pada ijazah, seperti nama tanpa gelar, jenis kelamin, dan tempat lahir. Dokumen pendukung, berupa scan KTP dan foto swafoto, juga harus diunggah pada tahap ini. Sebelum menyelesaikan proses, seluruh data yang telah diinput perlu diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Setelah konfirmasi, sistem akan mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa registrasi telah berhasil. Akun yang sudah jadi dapat digunakan untuk login kembali guna melanjutkan proses pendaftaran.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 20 hingga 45 tahun. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah D3, D4, atau S1 dari jurusan yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10.
Persyaratan lainnya mencakup tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan masa penjara dua tahun atau lebih, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelamar juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, mereka harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja secara shift sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Mitsubishi Ungkap Fungsi Vital Roof Rail di Balik Tampilan Gagah SUV
Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN Baru dan Said Iqbal sebagai Penasihat Ketenagakerjaan
Suhud Alynudin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik, Kerahkan 600 Personel dan 10 Mobil Derek