Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penegasan di hadapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa sistem bagi hasil atau gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk mineral dan batu bara (minerba). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pembahasan tata kelola ekspor yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil mengungkapkan bahwa diskusi berlangsung cukup alot selama hampir satu setengah jam. Pertemuan itu, menurutnya, difokuskan untuk merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan.
“Hari ini kita lakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam, untuk bagaimana membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menekankan bahwa sistem gross split yang selama ini menjadi acuan di Kementerian ESDM tidak akan diterapkan pada komoditas minerba. Ia mengulangi pernyataan tersebut beberapa kali untuk menghilangkan keraguan di kalangan pengusaha tambang.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa penegasan ini penting untuk menjaga konsistensi aturan yang sudah ada. “Sehingga ini penting saya sampaikan untuk beri penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut dia.
Di sisi lain, Bahlil juga menyoroti dinamika harga komoditas tambang, termasuk batu bara, di pasar global. Ia memastikan pemerintah terus memantau fluktuasi harga dan akan mengambil langkah kebijakan jika harga dinilai sudah tidak lagi memadai bagi kelangsungan industri.
Artikel Terkait
Mitsubishi Ungkap Fungsi Vital Roof Rail di Balik Tampilan Gagah SUV
Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN Baru dan Said Iqbal sebagai Penasihat Ketenagakerjaan
Suhud Alynudin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik, Kerahkan 600 Personel dan 10 Mobil Derek