Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Don Ritto di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ASABRI yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di satu lokasi milik Don Ritto. "Tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujarnya kepada wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Don Ritto dan Febrie. "Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ungkap Anang.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi secara paralel. "Kemarin itu ada lima orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta," tambah Anang.
Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, Kejagung melalui Tim Sembilan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie dan Don Ritto. Keduanya telah ditahan. Kasus ini bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.
Saat ini, Febrie ditahan di Rutan KPK. Ia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Bahkan, ia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa