Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Don Ritto di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ASABRI yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di satu lokasi milik Don Ritto. "Tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujarnya kepada wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Don Ritto dan Febrie. "Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ungkap Anang.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi secara paralel. "Kemarin itu ada lima orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta," tambah Anang.
Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, Kejagung melalui Tim Sembilan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie dan Don Ritto. Keduanya telah ditahan. Kasus ini bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.
Saat ini, Febrie ditahan di Rutan KPK. Ia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Bahkan, ia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Enam Alasan Praperadilan Febrie Adriansyah: Pasal Dicabut hingga Penetapan Tersangka Ganda
Kejagung Buka Suara soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Kejanggalan Kematian Sutrimo, Orang Dekat Eks Jampidsus: Sempat Mengaku Ketakutan
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel