KHL: Tolok Ukur Baru untuk Upah yang Manusiawi di Indonesia

- Jumat, 19 Desember 2025 | 09:50 WIB
KHL: Tolok Ukur Baru untuk Upah yang Manusiawi di Indonesia

Kebutuhan Hidup Layak: Jalan Menuju Pekerja Sejahtera 2030

Oleh: Ahmad Yani

Bendahara Umum KSPSI
Bendahara Umum PP IA ITB 2011–2016
DPP Kadin 2010–2020

Masih terasa, jurang perbedaan upah antar daerah dan sektor di Indonesia. Ini bukan cuma soal angka di slip gaji. Lebih dari itu, ini menyangkut persoalan mendasar: perlindungan hak pekerja yang belum optimal. Dampaknya jelas, kesejahteraan terhambat, stabilitas sosial bisa goyah, dan kualitas pembangunan manusia kita pun ikut terdongkrak. Nah, di tengah situasi ini, konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) muncul sebagai instrumen kunci. Bukan sekadar wacana, tapi langkah nyata menuju keadilan pengupahan.

Lalu, apa sebenarnya KHL itu? Singkatnya, ini standar kebutuhan minimum agar seorang pekerja bisa hidup secara layak dan bermartabat. Bayangkan kebutuhan pokok sehari-hari: dari beras dan lauk pauk, tempat tinggal yang layak, biaya kesehatan, pendidikan anak, sampai ongkos transportasi ke tempat kerja. Semuanya masuk hitungan. Ketika KHL dijadikan patokan menetapkan upah, filosofinya berubah. Pekerja ditempatkan sebagai manusia, sebagai pusat pembangunan. Upah bukan lagi sekadar komponen biaya produksi yang harus ditekan, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi.

Di sisi lain, peran KHL dalam menyempitkan disparitas upah cukup signifikan. Sebagai tolok ukur yang objektif, ia bisa mencegah penetapan upah yang semena-mena rendah. Selain itu, KHL juga mendorong keadilan antarwilayah. Logikanya sederhana: penyesuaian upah harus melihat biaya hidup di daerah masing-masing. Prosesnya pun perlu dilakukan secara rasional dan transparan, agar tidak timbul kesenjangan baru.

Posisi KHL ini semakin kuat berkat landasan hukum yang kokoh. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah mengeluarkan putusan yang mewajibkan KHL jadi acuan utama penetapan upah.

Putusan MK itu tegas: pengupahan harus menjamin hak konstitusional pekerja untuk hidup layak, sesuai amanat UUD 1945. Dengan demikian, KHL bukan lagi sekadar rekomendasi, tapi memiliki kekuatan mengikat dalam kebijakan pengupahan nasional.

Menuju target Pekerja Sejahtera 2030, KHL harus dipandang sebagai batas dasar, titik awal yang tidak boleh stagnan. Ia harus terus ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas. Artinya, kebijakan upah kita tidak boleh berpuas diri hanya dengan memenuhi kebutuhan minimum. Arahnya harus lebih ambisius: menuju peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan nyata dirasakan.

Jadi, apa kuncinya? Penerapan KHL harus konsisten. Namun begitu, ia perlu didukung oleh pengawasan yang kuat dan dialog sosial yang sehat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hanya dengan fondasi seperti inilah kita bisa perlahan-lahan mengurangi disparitas upah, mewujudkan keadilan sosial, dan akhirnya mencapai impian bersama: pekerja Indonesia yang sejahtera pada 2030.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar