Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken aturan baru. Kali ini, soal tanah terlantar. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah ingin menertibkan kawasan dan lahan yang dibiarkan mangkrak begitu saja. Aturan yang diteken pada 6 November lalu ini punya pesan tegas: tanah harus bermanfaat untuk kemakmuran rakyat, bukan cuma jadi tumpukan sertifikat di lemari.
Salinan resminya bisa dilihat di laman jdih setneg. Intinya, tanah dianggap sebagai modal dasar pembangunan. Tapi realitanya? Banyak yang sudah punya izin atau hak malah dibiarkan telantar. Situasi ini, menurut penjelasan dalam PP, bikin cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat jadi nggak optimal.
"Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,"
Begitu bunyi salah satu pertimbangannya, seperti dilihat Jumat (6/2/2026).
Nah, karena itulah penataan ulang dianggap perlu. Tujuannya bukan sekadar rapi-rapi, tapi untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Di sisi lain, pemanfaatan tanah secara optimal diharapkan bisa mendongkrak kualitas lingkungan, menggerus kemiskinan, membuka lapangan kerja, sekaligus menguatkan ketahanan pangan dan energi kita.
Jadi, pesannya ke para pemegang hak jelas: urus dan pelihara lah tanahnya. Jangan sampai ditelantarkan. Kalau nggak, ya siap-siap saja. Negara akan ambil alih.
Mekanismenya tertuang dalam Pasal 19 dan 35. Intinya, kawasan atau tanah yang sudah ditetapkan terlantar bisa diambil alih untuk jadi Aset Bank Tanah atau Cadangan Negara (TCUN). Prosesnya tentu lewat inventarisasi dan verifikasi dulu, sebelum dialihkan dengan mekanisme transparan dan kompetitif.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah
De Zerbi Buka Peluang ke Tottenham, Syaratnya Spurs Harus Bertahan
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran