MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyatakan alat bukti telah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dua Pimpinan PN Depok Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (6/2/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh kecukupan bukti awal. Dugaan kuatnya, terjadi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan oknum penegak hukum dalam proses penyelesaian sengketa tanah di wilayah hukum PN Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," jelas Asep Guntur Rahayu.
Lima Tersangka dan Masa Penahanan
Kelima tersangka yang dimaksud mencakup unsur internal pengadilan dan pihak swasta. Dari lingkungan PN Depok, tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua), Bambang Setyawan (Wakil Ketua), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita). Sementara dari pihak korporasi, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Menyusul penetapan tersebut, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap kelimanya. Para tersangka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebut Asep. KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait langkah hukum ini.
OTT dan Pengamanan Uang Ratusan Juta
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis (5/2) malam. Dalam aksi mendadak itu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang diduga terkait kasus ini, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Total terdapat tujuh orang yang sempat diamankan dalam OTT, tiga di antaranya berasal dari internal PN Depok.
Pengembangan kasus dari OTT ke penetapan tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan kompleksitas dan urgensi yang ditangani lembaga antirasuah. Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya, sambil berharap integritas badan peradilan tetap terjaga.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Akan Bela Kader Gerindra yang Terbukti Melanggar
Pemprov DKI Jakarta dan PLN Perkuat Ketersediaan Listrik di Kepulauan Seribu
Hasto Kritik Rencana Trump Masukkan Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Sengketa Lahan