MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyatakan alat bukti telah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dua Pimpinan PN Depok Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (6/2/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh kecukupan bukti awal. Dugaan kuatnya, terjadi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan oknum penegak hukum dalam proses penyelesaian sengketa tanah di wilayah hukum PN Depok.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," jelas Asep Guntur Rahayu.
Lima Tersangka dan Masa Penahanan
Kelima tersangka yang dimaksud mencakup unsur internal pengadilan dan pihak swasta. Dari lingkungan PN Depok, tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua), Bambang Setyawan (Wakil Ketua), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita). Sementara dari pihak korporasi, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Artikel Terkait
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat