"Dia mengingkari isi perjanjian yang telah dibuatnya saat mengajukan banding sebelumnya. Fauzan mengulangi perbuatannya dengan menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itulah fakta persidangan yang kami dapatkan," jelas Zulham kepada wartawan.
Meski demikian, Propam Polda Sulsel menyatakan akan menghormati jika Fauzan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini.
Jerat Pidana dan Apresiasi Kuasa Hukum
Selain sanksi internal Polri, Bripda Fauzan juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 UU KDRT, terkait penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muh Irvan, menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap keputusan Propam Polda Sulsel. "Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada Propam karena telah bekerja secara profesional," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai penegakan kode etik dan hukum yang tegas terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
Artikel Terkait
Mesin Enigma Nazi Laku Rp 9 Miliar, Rekor Dunia Terkerek Lagi
Maut di Balik Kemulusan Tol Cipali: Ketika Jalan Lengang Justru Mematikan
Prabowo Puji Desain Jembatan Kabanaran, Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dipaksa Menyambut
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel