Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025

- Kamis, 18 Desember 2025 | 00:00 WIB
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025

Suara keras kembali terdengar dari Gatot Nurmantyo. Mantan Panglima TNI itu tak main-main dengan peringatannya. Ia menuding Kapolri telah melakukan pembangkangan konstitusi. Pemicunya? Penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi penempatan polisi aktif di 17 jabatan sipil. Menurut Gatot, ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan langkah awal membangun "superbodi" yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum kita.

Lantas, apa masalahnya? Gatot bersikukuh bahwa Perpol itu jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Ia merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28 Ayat 3. Bunyinya tegas: anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah berhenti atau pensiun. Titik.

“Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegas Gatot.

Ucapannya itu disampaikan dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang kemudian diunggah di kanal YouTube Said Didu, Rabu lalu. Ia menambahkan, ketika Kapolri berani menginjak-injak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 itu, artinya ada penantangan frontal terhadap konstitusi. Tak cuma itu, aturan baru Polri ini juga disebut berbenturan dengan UU ASN.

Di sisi lain, Gatot melihat ada pola yang mengkhawatirkan. Bayangkan saja, polisi aktif bisa menduduki posisi-posisi kunci di BSSN, BNPT, Bea Cukai, hingga BNN. “Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara,” ujarnya.

“Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” papar Gatot lebih lanjut. “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir.”

Mantan jenderal bintang empat itu pun menyodorkan tiga bukti yang ia anggap sebagai bentuk pembangkangan Kapolri. Pertama, meski Presiden sudah membentuk tim reformasi Polri, Kapolri justru membentuk timnya sendiri. Dan tim itu tak kunjung dibubarkan.

Kedua, ada pernyataan dari Kapolri yang menurut Gatot cukup menohok: “Kalau kita tidak mereform diri kita sendiri, percuma beberapa hebat pun komite yang dibentuk.” Gatot menilai ini adalah pembangkangan terang-terangan.

Dan yang ketiga, tentu saja, penerbitan Perpol 10/2025 itu sendiri di tengah ketidaksesuaiannya dengan keputusan Presiden dan putusan MK.

“Ini adalah insubordinasi institusional level paling serius,” ujar Gatot. “Bukan sekadar personil membangkang, tapi membelokkan arah institusi dari kehendak konstitusi negara.”

Narasi ini kemudian membawanya pada sebuah pertanyaan besar tentang posisi Presiden. Hasil diskusi KAMI pada 11 Desember, yang dihadiri 23 orang, menghasilkan kesimpulan yang cukup mencengangkan.

“Jika Presiden tidak mengambil sikap keras,” kata Gatot menyampaikan kesimpulan forum itu, “akan terbentuk persepsi publik bahwa secara de jure Presiden RI adalah Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, tetapi secara de facto Presiden RI adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan keduanya dikendalikan oleh Jokowi.”

Menghadapi situasi seperti ini, Gatot punya sejumlah tuntutan keras untuk Presiden. Pertama, batalkan segera Perpol 10/2025 dengan Keputusan Presiden. Kedua, copot Kapolri beserta seluruh pejabat yang merancang aturan bermasalah ini.

Ketiga, lakukan audit menyeluruh terhadap segala langkah yang memperluas kekuasaan Polri secara ilegal. Dan keempat, bentuk ulang struktur dan batas kekuasaan Polri melalui reformasi yang sungguh-sungguh dan segera.

Peringatannya di akhir pernyataan terasa sangat berat. “Jika Presiden tidak bertindak, akan tercipta preseden mematikan: lembaga penegak hukum bisa melawan hukum, anak buah bisa melawan komandan, institusi bisa melampaui negara,” tuturnya. “Presiden tidak hanya kehilangan Polri, ia kehilangan negara.”

Sebagai catatan penutup, Gatot juga menyentil persoalan lain yang sedang membelit institusi berlambang perisai itu. Krisis kepercayaan publik. Ia menyoroti keterlibatan oknum dalam kasus narkoba dan judi online, plus penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.

“Kelompok kritis justru mudah diproses,” kritiknya, “sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.”

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar