Suara keras kembali terdengar dari Gatot Nurmantyo. Mantan Panglima TNI itu tak main-main dengan peringatannya. Ia menuding Kapolri telah melakukan pembangkangan konstitusi. Pemicunya? Penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi penempatan polisi aktif di 17 jabatan sipil. Menurut Gatot, ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan langkah awal membangun "superbodi" yang berpotensi meruntuhkan fondasi negara hukum kita.
Lantas, apa masalahnya? Gatot bersikukuh bahwa Perpol itu jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Ia merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28 Ayat 3. Bunyinya tegas: anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah berhenti atau pensiun. Titik.
“Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegas Gatot.
Ucapannya itu disampaikan dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang kemudian diunggah di kanal YouTube Said Didu, Rabu lalu. Ia menambahkan, ketika Kapolri berani menginjak-injak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 itu, artinya ada penantangan frontal terhadap konstitusi. Tak cuma itu, aturan baru Polri ini juga disebut berbenturan dengan UU ASN.
Di sisi lain, Gatot melihat ada pola yang mengkhawatirkan. Bayangkan saja, polisi aktif bisa menduduki posisi-posisi kunci di BSSN, BNPT, Bea Cukai, hingga BNN. “Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara,” ujarnya.
“Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” papar Gatot lebih lanjut. “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir.”
Mantan jenderal bintang empat itu pun menyodorkan tiga bukti yang ia anggap sebagai bentuk pembangkangan Kapolri. Pertama, meski Presiden sudah membentuk tim reformasi Polri, Kapolri justru membentuk timnya sendiri. Dan tim itu tak kunjung dibubarkan.
Kedua, ada pernyataan dari Kapolri yang menurut Gatot cukup menohok: “Kalau kita tidak mereform diri kita sendiri, percuma beberapa hebat pun komite yang dibentuk.” Gatot menilai ini adalah pembangkangan terang-terangan.
Dan yang ketiga, tentu saja, penerbitan Perpol 10/2025 itu sendiri di tengah ketidaksesuaiannya dengan keputusan Presiden dan putusan MK.
Artikel Terkait
Sastra Tak Pernah Mati: Dari Lontar hingga Layar Ponsel
Bromo Terjepit: Ekonomi Menggeliat, Alam Mulai Merintih
Otoritas Tanpa Kelekatan: Ketika Kepatuhan Anak Hanya Jadi Topeng Jarak Emosional
Didu Desak Prabowo Lakukan Operasi Kedaulatan untuk Rebut Indonesia dari Oligarki dan Asing