Bripda Fauzan Dipecat dari Polri Akibat KDRT: Kronologi Lengkap Sanksi Ganda
TORAJA UTARA – Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara di bawah Polda Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang disingkat R.
Sanksi Kedua dan Sejarah Pelanggaran
Ini bukanlah kali pertama Bripda Fauzan menerima sanksi pemecatan. Sebelumnya, ia juga dijatuhi hukuman PTDH yang sama atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yang kemudian dinikahinya. Namun, sanksi pertama itu tidak berlaku efektif setelah Fauzan mengambil tanggung jawab dengan menikahi korban dan upaya bandingnya diterima. Ia pun kembali bertugas.
Namun, "pengampunan" tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Polisi berpangkat bintara ini kembali harus berhadapan dengan sidang etik dan menerima sanksi PTDH untuk kedua kalinya.
Pelanggaran Janji dan Fakta Persidangan
Sidang kode etik profesi yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada Rabu (19/11) membeberkan fakta memberatkan. Kombes Pol Zulham Effendi, Kabid Propam Polda Sulsel, menegaskan bahwa Fauzan terbukti melakukan KDRT.
Artikel Terkait
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air