DPP AMAN Soroti Pengesahan KUHAP Baru sebagai Tonggak Reformasi Peradilan

- Rabu, 19 November 2025 | 17:25 WIB
DPP AMAN Soroti Pengesahan KUHAP Baru sebagai Tonggak Reformasi Peradilan

DPP AMAN Apresiasi Pengesahan RUU KUHAP Sebagai Tonggak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) memberikan apresiasi tinggi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dinilai sebagai momentum historis reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Jenderal DPP AMAN, Andri, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

"Pengesahan KUHAP baru adalah langkah progresif negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Pembaruan ini menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas mekanisme penegakan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka maupun korban," tegas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut analisis AMAN, pembaruan KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan banyaknya kritik publik terhadap regulasi sebelumnya yang dinilai belum optimal dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.


Halaman:

Komentar