KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kuota Haji 2024 Diduga Dikorupsi

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:10 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kuota Haji 2024 Diduga Dikorupsi

Kabar mengejutkan datang dari Gedung KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk tahun 2024.

Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujarnya, menanggapi pertanyaan mengenai status Yaqut.

Semua ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah yang berhasil diperoleh Indonesia. Waktu itu, Presiden Jokowi sendiri yang melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih.

Nah, awalnya kuota haji kita di tahun 2024 itu 221 ribu. Dengan tambahan tadi, totalnya menjadi 241 ribu. Tapi di sinilah masalah mulai muncul. Alih-alih mengalirkan seluruh tambahan itu untuk haji reguler yang sudah mengular antriannya, kuota 20 ribu itu malah dibelah dua. Sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus.

Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus itu cuma boleh 8 persen dari total. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Jelas melanggar ketentuan.

Dampaknya? Ribuan orang dirugikan. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Ironis sekali. Kerugian negara yang diduga awal pun tak main-main, mencapai angka Rp 1 triliun.

Tak heran KPK bergerak cepat. Mereka sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar. Perkembangan kasus ini tentu akan terus diikuti publik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar