Kabar mengejutkan datang dari Gedung KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk tahun 2024.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).
Semua ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah yang berhasil diperoleh Indonesia. Waktu itu, Presiden Jokowi sendiri yang melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih.
Nah, awalnya kuota haji kita di tahun 2024 itu 221 ribu. Dengan tambahan tadi, totalnya menjadi 241 ribu. Tapi di sinilah masalah mulai muncul. Alih-alih mengalirkan seluruh tambahan itu untuk haji reguler yang sudah mengular antriannya, kuota 20 ribu itu malah dibelah dua. Sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah